Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nyepi, Caleg Tak Dilarang Berkampanye, Ogoh-ogoh Steril Embel-embel Politik

NYEPI - Rapat Koordinasi Menjelang Nyepi dan Pemilu 2019


 BALI TRIBUNE - Berbeda dengan Pilkada serentak 2018 lalu, saat perayaan hari keagamaan dilarang ada kegiatan kampanye, namun dalam tahapan masa kampanye Pileg dan Pilpres 2019 ini, tidak ada pelarangan secara khusus bagi calon Legislatif (caleg) maupun tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden dlm berkampanye saat hari keagamaan. Kondisi ini menjadi penekanan dalam rakor instansi terkait di Kesbangpolinmas, Rabo (9/1) kemarin, terkait Perayaan  Hari Raya Nyepi yang berhimpitan dengan pelaksanaan Pemilu 2019,   Ketua KPUD Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna mengungkapkan, Pileg dan Pilpres 2019 tinggal 98 hari lagi. Sementara perayaan Nyepi 58 hari lagi, tepatnya 7 Maret 2019. Selama masa kampanye yang sedang berjalan ini, yang mendapat perhatian lebih adalah kampanye dalam bentuk rapat umum. Karena melibatkan banyak orang dan rentan terjadi gesekan . Syukurnya, Kampanye rapat umum baru  dilaksanakan mulai 24 Maret setelah pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang dijadwalkan hingga  13 April mendatang. "Namun, untuk pelaksanaan kampanye rapat terbatas,  tidak dilarang pada hari-hari keagamaan. Kami hanya bisa menghimbau agar para caleg menghormati kegiatan keagamaan, " ungkapnya. Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Banwaslu Gianyar, I Wayan Hartawan. Dari pengalaman tahun 2018 saat pelaksanaan Pilkada serentak, pelaksanaan Dharma Agama dan Dharma Negara ini  telah berjalan dengan lancar secara beriringan dan saling mendukung. Kini di Pemilu 2019,  situasinya juga serupa  namun terdapat sedikit perbedaan yang patut menjadi perhatian seluruh stokholder. “ Ada sejumlah kegiatan serangkaian perayaan Nyepi yang patut menjadi perhatian, yakni saat pengarakan ogoh-ogoh yang seyogyanya ada pembatasan tertentu mulai dari jumlah, larangan embel-embel politik yang semuanya tentu bukan menjadi ranah kami, “ terangnya. Mengenai pelaksanaan kampanye, ada perbedaan dimana pada Pilkada serentak lalu,  kampanye dilarang saat perayaan hari keagamaan. Namun, dalam Pemliu 2019 ini, kampanye tetap berjalan. Pihaknya hanya mengingatkan agara  para politisi yang mengikuti kontestais politik ini menjaga  kesucian perayaan Hari keagamaan ini. Terlebih, hari Raya Nyepi merupakan satu-satunya Hari Suci Hindu yang diakui secara nasional. Dari sisi keamanan, Kabag Ops Polres Gianyar Kompol Dw. Gede Mahaputra mengungkapkan,  sejauh ini masyarakat Gianyar sangat membantu dalam menjaga siuasi  Bumi seni yang kondusif. Terlebih dalam pelaksanaan Pemilu, kesadaran masyarakat dinilai sangat tinggi dan dapat menempatkan  pelaksanaan kegiatan keagamaan maupun kegiatan politik dalam relnya masing-masing. Hanya saja,  pihaknya menyayangkan, hingga kini tidak ada  pemberitahuan pelaksanaan kampanye dari para calon legislatif.  Kondisi ini menjadi sorotannya, karena aparat keamanan tidak bisa  maksimal melaksanakan langkah-langkah antisipasi.  “Selama pelaksanaan kampanye ini, tidak ada caleg  yang menyampaikan surat pemberitahuan. Syukurnya, sejauh ini pelaksanaannya  sudah berjalan baik, ” teranngnya. Sementara itu, Kepala Badan Ksebangpolinmas Gianyar, Dewa  Alit Mudiarta menyebutkan, rapat koordinasi ini digelar untuk menerima masukan  berbagai pihak yang kemudian dirangkum sebagai dasar surat edaran menjelang Perayaan Nyepi.  Rapat ini sangat penting, mengingat Hari Raya Nyepi  juga berbarengan dengan tahapan pemilu 2019.  Dari beberapa    masukan berbagai instansi, Perayaan Hari Raya Nyepi tahun ini yang  bertepatan dengan  hangatnya suasana politik Pemilu 2019, pawai ogoh-ogoh tidak akan dilarang.  Namun,  Pemkab Gianyar  mengingatkan agar ogoh-ogoh ini steril dari tunggangan politik. Desa  adat yang  menggelar  pawai ogoh-ogoh juga disarankan agar tidak mengundang atau menghadirkan  caleg.            Pihaknya menekankan agar tim pemenangan serta  caleg yang berlaga di Pemilu 2019, tidak menodai kegiatan keagamaan ini dengan kepentingan politiknya. Sumbangan  dari partai politik maupun caleg  diiingatkan juga, karena bisa dikatagorikan sebagai money politik.  ” Kami akan segara berusat ke masing-masing Desa Pakraman terkait hasil rapat ini. Kami harap prajuru adat bersam-sama menjaga kondusivitas di wilayahnya masing-masing,” harapnya. 

wartawan
Redaksi
Category

Astra Motor Bali Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Uji Kompetensi Keahlian di SMKN 1 Gerokgak

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan vokasi melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 1 Gerokgak, kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan pada 9–12 Maret 2026 dan diikuti oleh 68 siswa kelas XII jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM).

Baca Selengkapnya icon click

Buntut Unggahan Foto Jurnalis Disebut Pelaku Perkosaan, AWK Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka perihal postingan di media sosial terkait berita palsu yang merugikan wartawan Kompas.com, VSG. 

Permohonan maaf itu AWK sampaikan secara terbuka usai bertemu Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, di Kantor DPD Bali, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.