Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nyepi Segara di Pantai Kusamba, Sehari Penuh Kegiatan Penyebrangan Dihentikan

Bali Tribune/NYEPI SEGARA - Pelaksanaan Nyepi Segara di Pantai Kusamba sehari penuh.

balitribune.co.id | Semarapura - Nyepi segara di Pura Seggara kegiatan penyebrangan maupun aktipitas dilaut Kusamba dihentikan selama sehari penuh, Rabu (9/11/2022), bertepatan dengan dilaksanakan saat Umanis Pengusaban sekaligus dilakukan pemulangan Pekelem.
 
Pelaksanaan Nyepi Segara di Desa Adat Kusamba ini menurut Bendesa Adat Kusamba Anak Agung Gde Raka Swastika menyatakan pelaksanaan Nyepi segara ini dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan kepada Ida betara Baruna yang telah memberikan kesejahteraan pada warga Kusamba khususnya dari kegiatan dilaut sehari hari.
 
Dikatakannya, jika ada terjadi pelanggaran saat Nyepi segara berlangsung, pihak Desa Adat melaksanakan pinande (denda red) sesuai awig yang berlangsung di Desa Adat Kusamba. Semua wewidangan desa Adat Kusamba  selama Nyepi segara semua aktipitas dilaut dihentikan sementara. 
 
Untuk kelancaran Nyepi Segara ini, dilakukan kordinasi kesemua instansi yang membawahi penyebrangan menuju ke Kusamba agar dihentikan. Kita meminta denggan melakukan kordinasi kepada instansi terkait yang melayani masalah dilaut ini agar kegiatan dan aktipitas dilaut Kusamba ini dihentikan sementara . Terkait denda jika terjadi pelanggaran kita sesuaikan dengan awig adat yang ada, ungkapnya.
 
Selama pelaksanaan Nyepi segara ini seluruh areal wilayah pesisir Desa Adat Kuusamba diawasi ketat oleh Pecalang Desa Adat Kusamba. Untuk penertiban dan pengamanan selama pelaksanaan Nyepi segara ini seluruh Pantai diawasi oleh Pecalang sampai Nyepi segera ini usai dilaksanakan, ujar Ketut Yongki peccalang setempat. 
wartawan
SUG
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.