Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oala! Sekdes Cium Kaur Berujung di Pengadilan

Bali Tribune/Perbekel Peracak, I Nyoman Wijana.

balitribune.co.id | NegaraKasus dugaan asusila yang dilakukan sekretaris desa (Sekdes) Perancak I Ketut Sugiarthawa terhadap staf desa Ni Made Ria Kaprika Dewi kini terus bergulir. Bahkan kasusnya sudah berlanjut pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Negara. Pada persidangan lanjutan Selasa (30/4) Perbekel Desa Perancak I Nyoman Wijana dan sejumlah saksi lain dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk dimintai keterangannya oleh majelis hakim.

Sebelumnya kasus dugaan kesusilaan sekdes terhadap staf desa Ni Made Ria Kaprika Dewi terjadi pada Rabu (9/1) lalu di kantor Perbekel Peancak. Saat itu korban menanyakan pada terdakwa mengenai rancangan anggaran biaya (RAB) papan nama desa. Korban yang merupakan kaur keuangan desa tersebut mencari RAB di meja korban. Saat korban duduk disamping kanan terdakwa yang tengah berdiri. Terdakwa mengambil kesempatan dengan sedikit membungkuk, lalu mencium pelipis kiri korban sebanyak satu kali. Korban marah dan melempar terdakwa dengan kalkulator, tetapi tidak mengenai terdakwa. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan pada suami korban.

Kendati sempat dimediasi, namun suami korban yang merasa tidak terima atas perlakuan terdakwa terhadap istrinya tetap menempuh jalur hukum dan melporkan kasus ini ke Polres Jembrana. Atas perbuatannya itu, sekdes yang hingga saat ini masih aktif  itu didakwa dengan pasal 281 ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan atau denda Rp 4.500. Setelah beberapa kali pemeriksaan dan berkasnya dinyatakan lengkap, kasus tersebut pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana. Kini kasusnya telah memasuki persidangan di PN Negara. Dalam sidang lanjutan Selasa kemarin, Perbekel Desa Perancak, I Nyoman Wijana bersama sejumlah saksi lain untuk beraksi di persidangan.

Dalam sidang majelis hakim Fakhrudin Said Ngaji sebagai hakim ketua, dengan  hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan kemarin, Wijana dihadirkan bersama dua klian banjar. Perbekel Peracak, I Nyoman Wijana dikonfirmasi Selasa kemarin membenarkan dirinya dihadirkan dalam persidangan. Ia mengatakan kehadirannya ke PN Negara atas panggilan dari JPU untuk bersaksi atas kasus dugaan asusila yang dilakukan Sekdes. “Tadi ditanya seputar kasus itu (dugaan kasus asusila), seputar yang saya ketahui saja,” ungkapnya, Keterangan yang diberikannya dalam persidangan kemarin itu menurutnya hanya menyampaikan mengenai laporan korban yang mengaku dicium oleh sekdes.

Namun, ia mengakui tidak mengetahui langsung mengenai kasus itu. “Saya hanya menerima laporan yang bersangkutan (korban) dan sekdesnya membantah melakukan,” ungkapnya. Sementara itu pengacara terdakwa, Supriyono menyatakan sebagian keterangan dari saksi itu yakni mengenai pengakuan bahwa terdakwa mencium dan sudah meminta maaf dibantah oleh terdakwa. “Sebagian keterangan dibantah, karena terdakwa tidak melakukan,” ungkapnya. Kendati pihaknya menyatakan kliennya menduga kasusnya tersebut direkayasa yang bertujuan untuk kriminalisasi terdakwa, namun pengacara ini mengaku kliennya tidak menyebutkan pihak-pihak yang telah merekayasa kasusnya itu. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Curi Motor Jupiter MX Milik Mantan Majikan, Pria Asal Banyuwangi Dibekuk Polisi

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Nyalian, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Pelaku yang merupakan mantan karyawan korban nekat melarikan satu unit sepeda motor milik mantan majikannya lantaran tergiur melihat kunci kontak yang tertinggal di garasi rumah.

Baca Selengkapnya icon click

Truk "Over Loading" Masih Marak Lintasi Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id I Tabanan – Kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) terpantau masih marak melintasi jalur nasional Denpasar-Gilimanuk di wilayah Kabupaten Tabanan.

Temuan ini terungkap dalam operasi penertiban gabungan yang digelar Satlantas Polres Tabanan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Jasa Raharja di kawasan Patung Adipura pada Selasa (28/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keluarga Tersangka Pengeroyok Maling Ayam di Baturiti Mohon Keringanan Hukuman

balitribune.co.id I Tabanan - Pihak keluarga dari lima warga Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan maling ayam asal Buleleng berinisial KD alias S memohon keringanan hukuman.

Mereka beralasan aksi tersebut murni merupakan upaya bela diri karena terduga pelaku pencurian ayam berinisial KD alias S sempat mengancam warga menggunakan senjata tajam.

Baca Selengkapnya icon click

Puluhan Pohon di Denpasar Dipasangi Barcode

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar terus mendorong edukasi lingkungan melalui inovasi digital. Salah satunya dengan memasang barcode atau QR Code pada pohon-pohon yang berada di ruang terbuka hijau (RTH), sehingga masyarakat dapat mengakses informasi lengkap mengenai setiap pohon hanya dengan memindainya menggunakan telepon pintar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Buleleng Bagikan 15 Ribu Bendera

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai menggencarkan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih sebagai rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Gerakan tersebut ditandai dengan pembagian ribuan bendera kepada masyarakat oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Sekretaris Daerah Gede Suyasa di kawasan Titik Nol Singaraja, Selasa (28/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Botol Miras Berpita Cukai Palsu Disita di Bali, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp2,14 Miliar

balitribune.co.id I Badung - Sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil menggagalkan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyita sebanyak 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter MMEA dengan nilai barang mencapai Rp12,55 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.