Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Obyek Wisata Penglipuran Minim PJU

Bali Tribune/ BAMBU - Suasana kawasan hutan bambu di jalur Penglipuran-Desa Tiga, saat siang hari.

Bali Tribune, Bangli - Sebagai obyek wisata kelas dunia, Desa Penglipuran, Kelurahan Kubu minim fasilitas umum, lampu penerangan jalan. Padahal, obyek wisata Penglipuran sebagai pendulang pendapatan asli daerah (PAD) Bangli. Ketua Pengelola Obyek Wisata Penglipuran I Nengah Moneng membenarkan kalau sejauh ini  jumlah PJU yang perpasang sangat minim. “Kalau tidak salah, pemerintah hanya memasang 7 titik lampu penerangan jalan," ungkapnya. Kawasan yang belum terpasang lampu penerangan yakni di hutan bambu dan di jalan melingkar . Kata I Nengah Moneng,  jalan di kawasan hutan bambu selain pemanfaatnya untuk wisatawan juga untuk masyarakat umum. "Kalau malam hari kondisinya sanagt gelap, padahal jalan tersebut adalah jalan yang mengubungkan kecamatan Susut dengan  Kecamatan Bangli,” sebutnya Dengan tidak adanya lampu penerangan jalan otomatis aktifitas wisawatan yang menginap vakum. Padahal banyak wisatawan yang menginap ingin tahu suasana malam di desa Penglipuran. “Kami berharap Pemkab Bangli bisa menambah jumlah lampu penerangan jalan,” harapnya. Disinggung apakah ada rencana pihak pengelola memasang lamapu penerangan jalan, kata I Nenga Moneng jalan tersebut adalah jalan kabupaten, sehingga kewewenangan ada di tangan Pemkab Bangli. Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Bangli Gede Artha  mengatakan, Bangli masih membutuhkan PJU dalam jumlah cukup banyak. Sementara saat ini sebagian besar PJU sudah berumur daN perlu dilakukan peremajaan. Terkait peremajaan tersebut pihaknya sudah merancangnya, namun karena keterbatasan anggaran sampai saat ini belum bisa dilakukan peremajaan. "Setiap tahunya kami ajukan, namun memang belum bisa teralisasi. Sejauh ini anggaran meliputi pemeliharaan," jelasnya sembari menyebutkan PJU sudah berumur 10 tahun. Gede Artha menambahkan, untuk depan pihaknya akan kembali mengajukan peremajaan PJU. "Semoga tahun 2020 bisa dilakukan pengdaan, meski tidak seluruhnya,” ujarnya sembari menyebutkan kawasan wisata menjadi salah satu prioritas.  

wartawan
Agung Samudra
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.