Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oder Paket Vape, Stevenson Terancam 20 Tahun Penjara

narkotika
Terdakwa Bule asal Amerika saat sidang perdana di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Keita Stevenson Lovelace (45), asal California, Amerika Serikat terpaksa harus merasakan kursi panas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (8/3) kemarin. Pria berkepala plontos ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan mengimpor Narkotika golongan I jenis Deltas 9 Tetrahydrocannabinol seberat 33,6 gram brutto.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martinus T Suluh dan Suhadi mendakwa terdakwa dengan pasal alternatif yakni  Dakwaan Pertama pasal 113 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dakwaan ke Dua pasal 112 ayat 2 dengan anacaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun, dan dakwaan ke Tiga pasal 127 ayat 2 huruf dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, Undung-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dihadapan Majelis hakim diketuai Novita Riama, Jaksa Martinus menguraikan bahwa kasus yang menjerat terdakwa ini bergulir, ketika terdakwa yang tinggal di Perumahan Tirta Graha, Jalan Tirta Jaya 99X Iyas Bali Villa, Banjar Anyar Kaja, Kuta Utara, Badung, memesan alat hisap Vape, charger dan carthridge (vial) yang didalamnya berisi narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabino kepada Derik Crabs. Kemudian saudara dari Derik Crabs bernama Stevenson Joel yang tinggal di Oakland, Amerika Serikat mengirim pesanan yang diminta terdakwa.

Nah pada tanggal 30 September 2017 sekitar pukul 10.00 wita petugas Kantor Pengawasan dan Pelanyanan Bea dan Cukai Type Madia Pabean Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman dari luar negeri yang masuk ke Kantor Pos Besar Renon, Denpasar mencurigai satu paket barang yang dikirim atas nama Stevenson Joel dan penerima terdakwa.

Alhasil, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 buah kotak warna kuning yang bertuliskan Cafe Latte yang didalamnya berisi 5 buah alat hisap, charger (pemanas), dan 20 buah cartridge (vial) berisi cairan warna kuning dengan berat keseluruhan 0,4 ml netto atau 0,4 gram yang diduga mengandung narkotika. "Terhadap paket yang diduga mengandung narkotika tersebut dilakukan pengecekan dengan alat tes kit narkotika dan benar 20 buah cartridge (vial) berisi cairan warna kuning itu berisi narkotika," kata Jaksa Martinus.

Selanjutnya, pada hari yang sama pihak kepolisian langsung melakukan control delivery (penyerahan yang diawasi) dengan cara mengantar paket pesanan sesuai dengan alamat terdakwa. Tidak berselang lama setelah terdakwa menerima paket barang tersebut, petugas kepolisian dari Polda Bali langsung meringkus terdakwa, dilanjutkan dengan pengeledahan. "Kemudian dilanjutkan penggeledahan terhadap kamar tidur terdakwa dan saat itu terdakwa menyerahkan kepada petugas kepolisian berupa satu buah vape berisi cairan warna kuning dengan berat 16,94 gram brutto atau 0,02 ml atau 0,02 gram netto mengandung narkotika Delta 9 tetrahydrocannabinol," beber Jaksa Martinus. Terdakwa mengimpor atau memasukan narkotika ke daerah Pabean Indonesia secara ilegal dengan tidak memiliki ijin dari menteri kesehatan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dalang Cantik Asal Sulangai Kisahkan "Pralaya Senopati Salya" di Parade Wayang Kulit PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Parade Wayang Kulit Dalang Wanita Sulangai, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, yang merupakan duta Kabupaten Badung pada perhelatan Pesta Kesenian Bali, tampil di depan Gedung Kriya, Art Centre Denpasar, Selasa (15/7) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perhiasan Emas Berkualitas Tinggi di Bali, New Divine Gems and Jewellery Jawabannya

balitribune.co.id | Denpasar - Kabar gembira bagi masyarakat Bali yang ingin memiliki perhiasan emas dengan kualitas tinggi. Ini seiring dibukanya New Divine Gems and Jewellery yang menyediakan perhiasan emas dengan kualitas tinggi pada Jumat (11/7). Lokasinya pun sangat strategis karena berada di jantung Kota Denpasar Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan No. 08 Renon, Denpasar Selatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gugatan dari Pesisir Bingin: Harapan Baru untuk Dialog dan Kepastian Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa panjang soal status kepemilikan, izin usaha, dan penggusuran bangunan di kawasan Pantai Bingin, Badung, akhirnya memasuki babak hukum. Pada 22 Juni 2025, kuasa hukum masyarakat pesisir Bingin, Ussyana Dethan bersama rekannya Alexius Barung, SH, secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar terhadap Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Gandeng Media Studi Tiru Pengelolaan Sampah di TPST Sandubaya

balitribune.co.id | Mataram - Di tengah darurat sampah yang melanda Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sandubaya tampil sebagai solusi nyata. Mengolah hingga 40 ton sampah setiap harinya, TPST ini tidak hanya mengandalkan inovasi lokal, tetapi juga menghindari kerumitan sistem dengan cara mandiri dan efisien.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.