Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

ODGJ Asal Sembiran Buleleng Positif Covid-19

Bali Tribune/ RAPID TEST - Salah seorang petugas kesehatan RSJP Bangli jalani test swab, Rabu (29/7).
Bangli, balitribune.co.id |  - Rumah Sakit Jiwa Provinsi (RSJP) Bali di Bangli merawat seorang pasien ODGJ yang positif Covid-19.  Pasien asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Bulelng tersebut tercatat sebagai ODGJ pertama yang terpapar Covid-19  dan dirawat di RSJP. Kini pria 35 tahun tersebut menjalani karantina. 
 
Pihak rumah sakit melakukan pemeriksaan terhadap pegawai dan beberapa pasien sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. Direktur RSJP Bali Dewa Gede Basudewa saat dikonfirmasi membenarkan adanya pasien pasien ODGJ yang positif terpapa Covid-19. Kata Dewa Basudewa, pasien tersebut masuk RSJ diantar oleh pihak keluarga .dari hasil diagnosa menunjukkan gejala klinis menyerupai gejala Covid-19. 
 
Mengacu SOP penanganan Covid-19 selanjutnya pasien menjalani uji swab. Hasil swab pun menunjukan  pasien pria 35 tahun ini positif Covid-19. Atas kondisi tersebut pihaknya langsung  berkoordinasi dengan beberapa beberapa rumah sakit untuk dapat merunjuk pasien tersebut. "Kami sudah berkordinasi dengan beberpa rumah sakit rujukan  termasuk ke RSUP Sanglah. Tetapi jawaban pihak RSU Sanglah mengatakan  ruang untuk pasien ODGJ ditutup sementara," tegasnya, Rabu (29/7). 
 
Kata Dewa Basudewa, RSJ berupaya optimal untuk menangani pasien ODGJ positif Covid-19. Pihaknya tidak memungkiri masih kekurangan sarana dan prasarananya.  Saat ini pihaknya pun masih mengajukan anggran  ke Dinas Kesehatan Provinsi. Untuk penanganan pasien Covid-19, pihaknya merancang ruang khusus untuk penanganan pasien Covid-19. "Kami rencanakan menyiapkan dua ruang yang masing-masing bisa menampung 4 pasien. Kami berencana memanfaatkan ruang Krisna untuk penanganan Covid-19. Sementara untuk fasilitas dan pendukung lainya kami sudah kami usulka ke provinsi," ujarnya.  
 
Sementara disinggung terkait kondisi pasien, kata Dewa Basudewa  pasien ODGJ yang positif terpapar virus corona kondisi sudah mulai stabil. “Dari rekam medik pasien baru pertamakali datang berobat ke RSJ dan untuk pemantauan dilakukan  lewat kamera CCTV’,” sebutnya. 
 
Pasca pasien dinyatakan positif Covid-19, pihak rumah sakit langsung melakukan tindakan tracing. Petugas yang sempat kontak langsung di swab dan hasilnya negatif. Dari swab yang dilakukan hasilnya negatif. Di tengah pademi Covid-19 , sejak beberapa bulan tekahir pihaknya RSJ melakukan check-up bagi pegawai untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Menurutnya, dilakukan rapid test secara bertahap bagi pegawai hingga pasien RSJ. Sekitar 300 orang telah di rapid test. "Kami lakukan secara bertahap, dan yang ditest adalah pegawai memiliki resiko terjadinya penularan," ungkapnya. 
 
Kemudian dari screening yang dilakukan, ada dua petugas bagian perawatan yang positif Covid-19. Atas temua tersebut langsung ditindaklanjuti untuk melakukan swab bagi yang sempat kontak erat. "Swab telah kami lakukan dua kali. Tidak hanya pegawai tetapi juga pasien. Untuk swab pertama diikuti 58 orang dan hasilnya negatif seluruhnya. Untuk tahap dua diikuti 55 orang. "Kami juga berkewajiban memastikan keselamatan pegawai serta pasien kami. Selain itu  kami menghimbau pegawai agar mengikuti protokol kesehatan,” sebut Dewa Gde Basudewa. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.