Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

ODGJ Ngamuk dan Tikam Bendesa Yehkuning

Bali Tribune / Ilustrasi (ist).
balitribune.co.id | NegaraKejadian orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mengamuk kembali terjadi Minggu (17/4) di Jembrana. Dalam kejadian ini menyebabkan korban luka yakni seorang bendesa adat. Korban mengalami luka-lua setelah ditebas OGDJ yang mengamuk. 
 
Kejadian ODGJ mengamuk ini membuat heboh warga yang tengah latihan Makepung di Sirkuit Makepung Desa Delodberawah, Kecamatan, Mendoyo. Seorang ODGJ bernama Mukarom (55) asal Banjar Tengah, Desa Yehkuning, Kecamatan Jembrana mengamuk dengan membawa senjata tajam ditengah keramaian warga. Bahkan orang dengan gangguan jiwa ini melakukan penyerangan secara membabi buta menggunakan sabit.
 
Korban diketahui merupakan seorang pemangku bernama I Nengah Wartono (64) beralamat Banjar Beratan, Desa Yehkuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, sementara pelaku yang merupakan ODGJ Kabupaten Jembrana. Korban I Nengah Wartono menjelaskan, awalnya dirinya menonton latihan makepung di Desa Delodberawah berdiri di pinggir jalan. Tanpa diketahuinya, tiba-tiba orang dengan gangguan jiwa yang mendekat dan  menikamnya. 
 
"Saya melihat seorang dengan pakaian busana pelinggih Bali datang dari timur membawa sabit, saat saya menonton kerbau lagi berpacu, seketika orang gila tersebut menebas saya dua kali, yang pertama tidak terasa dan yang kedua kalinya terasa sangat perih," terangnya.
 
Tidak mengetahui bahunya terluka. Ia baru tahu mengalami luka setelah seorang temannya yang ikut menonton memberitahu bahwa bahunya luka robek dan darahnya terus keluar.
 
"Saya baru menyadari saat teman saya memberi tahu bahu saya terluka. Setelah menebas bahu saya, orang gila tersebut menuju ke arah barat," ujarnya. "Semua penonton tidak berani menghalau pelaku dikarenakan membawa sabit, yang diduga sabit tersebut dirampas dari seseorang yang sedang mencari rumput.
 
Setelah itu teman saya langsung mengajak ke Puskesmas Yehkuning untuk mendapat perawatan. Saya mendapatkan 5 jaritan didalam dan diluar 9 jaritan," ungkapnya.
 
Ia mengaku mengenal pelaku yang merupakan tetangganya akan tetapi tidak terlalu akrab. Pelaku juga diketahui dari dulu ODGJ.
 
"Atas kejadian ini saya sendiri tidak mempermasalahkan dikarenakan pelaku merupakan orang gila, sehingga saya menyerahkan kasus ini ke Polsek Mendoyo," tandasnya.
 
Kapolsek Mendoyo AKP I Putu Sudarmadi mengakui adanya kejadian ODGJ menebas bahu sebelah kiri korban hingga luka robek saat menonton latihan Makepung di Desa Delodberawah.
 
"Pelaku mengambil sabit seorang warga yang sedang mencari rumput, dan bertemu dengan Bendesa Yehkuning I Nengah Wartono yang merupakan korban. Pelaku langsung menebas bahu kiri korban," ucapnya.
 
Warga langsung melapor ke Bhabinkamtibmas Desa Delodberawah dan dilanjtkan melapor ke Polsek. "Kami langsung mengamankan pelaku. Keterangan istrinya, pelaku sudah 2 kali dirawat di Rumah Sakit Jiwa Bangli, " jelasnya. 
 
Upaya selanjutnya pelaku akan dirujuk untuk mendapatkan perawatan medis kejiwaan ke Rumah Sakit Jiwa Bangli. "Kami akan mengirimnya ke RSJ Bangli Lagi," tegasnya. Pelaku sempat diamankan di Polsek Mendoyo, sebelum pelaku di bawa ke RSJ Bangli, Dokter dari Puskesma Mendoyo langsung memberikan suntikan penenang agar tidak berontak selama perjalanan.
wartawan
PAM
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.