Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Offroader SKIn -SJC Bali Hajar Medan Pekutatan

offroad
Peserta saat menaklukan lintasan greenlaning diikuti muding

BALI TRIBUNE - Mengawali tahun 2018 komunitas mobil Suzuki Katana Indonesia (Skin) bersama Safari Jeep Club (SJC) Bali menggelar offroad bareng. Berlokasi  di kawasan hutan  karet Pekutatan, Jembrana belum lama ini, kegiatan diikuti belasan offroader.


Bertajuk  “Gas Bareng SKIn- SJC Pakutatan “ kegiatan disponsori PT Rotau Lintas Jaya (Rollina) Tour & Travel. Adapun jumlah peserta mencapai 11 unit mobil Jeep double gardan, 4x4.


Start dimulai dari  Puspem Badung, selanjutnya rombongan menuju Desa Pekutatan Jembrana. Usai breafing oleh  Henry dan  Gede Bagiasa sebagai leader serta   Aries Junk, Dek Tir  sweeper, petualangan menyusuri hutan karet milik pengkab Jembrana pun dimulai.


Pantaun Bali  Tribune yang juga ikut dalam offroad itu,  hutan karet Pekutatan  sejatinya merupakan jenis  lintasan  fun offroad. Namun dibeberapa  titik  menjurus  ke semi  ekstrem  offroad,  membutuhkan waktu  lebih  mengatasi .


Lintasan  grenlaning  misalnya, akibat hujan deras  yang melanda kawasan itu menjadikan sebagian besar peserta menggunakan ban  Mud Terrain (MT). Trasi ban  di  jalan setapak dua lajur ini sama sekali tidak ada.


Pun  saat melewati rute  muding  beberapa mobil harus ditarik  lantaran groundclearance mobil pendek , terhambat  lumpur tebal dan tinggi
Tantangan paling terasa saat melewati  lintasan  crowling  dan menyeberangi sungai. Derasnya arus air sungai  dengan debit yang cukup tinggi benar- benar  memacu adrenalin peserta.Namun berkat kerjasama semua peserta  perjalanan pun aman hingga finish.


Koordinator kegiatan  Ali Topan didamping Wawan Murtoyo ketua SKIn Balsel  menuturkan selain memacu adrenalin kegiatan offroad ini juga untuk memperat tali persaudaraan antara SKIn dan SJC.


“ Sesuai dengan slogan All Jeepers All Brother kegiatan ini untuk mempererat tali persaudaraan antara sesama pecinta jeep double gardan Bali,’’ kata Ali Topan.

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.