Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ogoh-ogoh Dibakar OTK

Bali Tribune / DIBAKAR - Ogoh-ogoh milik Sekaa Teruna (ST) Dharma Satya Mandala, Banjar Bhuana Asri, Dalung Permai, Kelurahan Kerobokan Kaja dibakar OTK hingga tinggal rangka dan abu pada Rabu (21/2).

balitribune.co.id | Mangupura - Aneh, sebuah ogoh-ogoh di wilayah Dalung, Kuta Utara ditemukan terbakar pada Rabu (21/2/2024). Hangusnya ogoh-ogoh yang baru rampung sekitar 50 persen itu tentu saja menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, ogoh-ogoh dibakar oleh orang tidak kenal (OTK) hampir bersamaan dengan jadwal penilaian lomba ogoh-ogoh dari Dinas Kebudayaan Badung.

Adapun ogoh-ogoh yang terbakar adalah milik Sekaa Teruna (ST) Dharma Satya Mandala, Banjar Bhuana Asri, Dalung Permai, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kuta Utara. Ogoh-ogoh yang baru setengah jadi itu rencanannya mengangkat cerita “Maha Guru Yoga”.

Ketua ST Dharma Satya Mandala I Wayan Adi Saputra mengaku tidak tahu persis kapan ogoh-ogohnya dibakar. Yang pasti pihaknya masih melakukan pengerjaan pada pukul 02.00 Wita.

"Sepertinya (dibakar) dini hari. Sebelumnya sekaa teruna tidak tahu karena ada yang kerja dan sekolah," ungkapnya.

Ogoh-ogoh baru diketahui terbakar saat tim juri dari Disbud Badung datang melakukan penilaian. Saat tiba di balai banjar, Tim Juri menemukan ogoh-ogoh tinggal abu dan rangka besinya saja.

"Tadi pagi ada tim juri yang datang dan melihat sudah terbakar,” kata Adi Saputra.

Dirinya mengetahui terbakarnya ogoh-ogoh itu dari tim juri yang menghubunginya.

"Setelah diinfokan dari Tim Juri, saya langsung ke banjar untuk memastikan," tegasnya.

Adi Saputra pun mengakui kalau ogoh-ogoh yang tinggal besi rangka dasar itu memang belum rampung. Ogoh-ogoh baru dibuat sekitar 50 persen.

"Sebenarnya tinggal dicat saja. Sudah ditempel," jelasnya.

Pihaknyabpun telah melaporkan kejadian tersebut kepada Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, dan Kelurahan Kerobokan Kaja.

"Sudah kami laporkan dan sudah dicek langsung ke Balai Banjar Bhuana Asri oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kerobokan Kaja," tukasnya.

wartawan
ANA
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.