Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ogoh-ogoh Ketat, Yowana Hindari Resiko Langgar Prokes

Bali Tribune/ OGOH-OGOH - Meski tidak dilarang, para yowana pertimbangkan resiko pandemi.



balitribune.co.id | Gianyar - Meski Majelis Desa Adat (MDA) Bali mengizinkan, sejumlah desa adat menyelenggaraan Pawai Ogoh-ogoh serangkaian perayaan Hari Raya Nepi Caka1944 tahun ini. Bukannya lantaran pihak intervensi pihak prajuru adat, namun resiko terlanggarnya prokes serta persyaratan lainnya menjadi pertimbangan utamanya.

Dari informasi yang dikumpulkan, Minggu (23/1/2022), belum ada desa adat yang memastikan akan menggelar pawai ogoh-ogoh. Terlebih pihak bendesa adat yang dimandatkan tanggung jawab, harus mempertimbangkan banyak hal. Utamanya kesiapan para yowana untuk mengikuti, persyaratan yang disiratkan dalam Surat MDA Provinsi Bali Nomor 009 Tahun 2021 tentang pembuatan dan pawai ogoh-ogoh menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944. Tidak hanya lantaran memperhatikan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di desa adat masing-masing, namun persyaratan yang ketat juga rawan terlanggar.

"Kami dari kalangan Yowana, sifatnya menunggu arahan dari bendesa adat.  Ketatnya persyaratan peserta pawai ogoh-ogoh dari syarat vaksian hingga hasil test antigen juga perlu kami pertimbangkan," ungkap salah seorang ketua Sekaha Truna di Sukawati.

Bendesa Adat Desa Kemenuh, Sukawati, Ida Bagus Alit, menyebutkan, pihaknya sudah menerima salinan SE dari MDA  Bali tersebut.  Namun,   khususnya di wilayah Kemenuh, pihaknya  masih menunggu keputusan pasti dari seluruh stakeholder dan instansi terkait walaupun secara keseluruhan. "Perayaan pengerupukan Nyepi dengan pawai ogoh-ogoh  ini pada dasarnya memang diijinkan, hanya saja kami harus mempertimbangman dengan cermat bersama semua unsur di adat dan petugas terkait juga. Karena ini menyangkut situasi desa adat  dan persyaratan menjalankan prokes yang ketat," ungkapnya.

Hingga saat ini, sebutnya, di Desa Adat Kemenuh sampai saat ini belum ada pergerakan terutama dari para Yowana  setempat untuk pembuatan ogoh - ogoh. Terlebih situasi saat ini dilihat dari segala aspek kurang memungkinkan dalam pelaksanaanya, baik dalam situasi perekonomian dan terlebih dalam situasi nasional dimana penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 masih terus bertambah. Setiap pesamuan  pihaknya selalu menghimbau warganya untuk tetap mengutamakan kesehatan. Karena dengan kondisi sehat, terkait kerinduan masyarakat Bali akan pelaksanaan pawai ogoh-ogoh di Bali akan dapat terlaksana lebih meriah.

Sebelumnya, Ketua MDA Kabupaten Gianyar Anak Agung Gde Alit Asmara mengatakan hal-hal teknis didalam pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada Bendesa Adat setempat.  Terpenting, dalam pembuatan atau pawai ogoh-ogoh ini harus tetap mencermati situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing. Harus dipastikan jika kasus melandai serta tidak ada kebijakan baru dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terkait pembatasan aktifitas, seperti yang telah tertulis dalam SE.

Jadi, untuk keputusan ada tidaknya pawai ogoh-ogoh di desat adat adalah kewenangan Bendesa Adat. Karena Bendesa Adat yang mengetahui secara pasti kondisi dan situasi didaerahnya. "Majelis tetap diberi ruang namun dengan catatan-catatan yang harus tetap ditaati karena kita masih dalam masa pandemi Covid-19,” tandasnya.

wartawan
ATA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.