Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah

Bali Tribune / PERTEMUAN - puncak Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 dengan tema “Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah Membangun Negeri” oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Banda Aceh, Jum’at (25/10).

balitribune.co.id | JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan karakteristik perbankan syariah melalui pengembangan produk perbankan syariah yang memiliki kekhasan syariah atau yang disebut shari’ah-based product sehingga mempunyai unique value proposition yang tidak dapat dilakukan  oleh perbankan konvensional.

Untuk mendukung upaya tersebut, OJK menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah yang meliputi: Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

Buku pedoman produk perbankan syariah tersebut diluncurkan dalam agenda puncak Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 dengan tema “Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah Membangun Negeri” oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Banda Aceh, Jum’at (25/10).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Pj. Gubernur Aceh, KNEKS, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia dan diikuti oleh seluruh industri perbankan syariah yang melibatkan Komisaris Utama, Direktur Utama, Ketua Dewan Pengawas Syariah, Pejabat Eksekutif, dan Direksi dari Bank Umum Konvensional yang merupakan induk dari BUS maupun UUS.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menyampaikan penerbitan pedoman ini merupakan salah satu bentuk komitmen OJK dalam penguatan karakteristik perbankan syariah dengan strategi pengembangan keunikan produk syariah sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan  Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.

“Pedoman Produk yang telah disusun OJK ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi industri dan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan produk perbankan syariah sehingga memberikan kesamaan pandang dan pemahaman dalam implementasi,” kata Dian. 

Ketiga pedoman produk perbankan syariah tersebut diharapkan dapat melengkapi Peraturan OJK (POJK) sebelumnya dengan penjelasan yang lebih rinci dan teknis serta dilengkapi berbagai macam contoh dan pembukuan sehingga memudahkan bagi pelaku industri dalam implementasinya. 

Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah

Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah Perbankan Syariah merupakan pedoman ketiga setelah sebelumnya OJK telah menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah dan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah, yang disusun bersama  DSN-MUI, pelaku industri perbankan syariah dan pemangku kepentingan lainnya.

Produk pembiayaan mudarabah merupakan salah satu produk yang memiliki keunikan dan dapat menjadi alternatif bagi industri perbankan syariah untuk diversifikasi produk pembiayaan yang berbasis bagi hasil selain dari pembiayaan musyarakah.

Dian menegaskan karakteristik pembiayaan mudarabah yang berbasis bagi hasil dan dapat dinilai memberikan konsep keadilan bagi bank dan nasabah.

“Produk pembiayaan mudarabah merupakan salah satu produk yang unik dan memiliki daya saing tinggi karena mengusung konsep bagi hasil berdasarkan kinerja usaha yang dibiayai. Potensi fluktuasi pendapatan yang diperoleh dinilai lebih memenuhi konsep keadilan bagi bank dan nasabah,” ujar Dian.

Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah

Perbankan syariah memiliki potensi untuk mengembangkan produk dengan kekhasan syariah sebagai bentuk diferensiasi model bisnis dari perbankan konvensional, terutama transaksi yang berbasis investasi. Untuk memberikan acuan komprehensif dan terstruktur bagi industri perbankan syariah dalam mengimplementasikan SRIA, maka disusun Pedoman Implementasi SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah.

Dian menyampaikan bahwa SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah membedakan antara produk Investasi dan produk Simpanan pada perbankan syariah.

“Sebagai respons terhadap UU P2SK tersebut, OJK memperkenalkan produk SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah yang merupakan skema investasi dengan risiko ditanggung oleh Investor. Upaya ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam penguatan karakteristik perbankan syariah sebagaimana tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027,” lanjut Dian.

Pedoman Implementasi SRIA ini disusun oleh OJK bekerja sama dengan DSN-MUI, pelaku industri perbankan syariah dan pemangku kepentingan lainnya dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, tata kelola, dan pelindungan konsumen.

Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)

RP3SI mendorong perbankan syariah melakukan transformasi melalui sinergi dengan ekosistem ekonomi syariah, khususnya sinergi dengan keuangan sosial syariah untuk memberikan dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat. Salah satu inovasi produk perbankan syariah yang dikembangkan oleh OJK dan memiliki karakteristik yang tidak dapat diimplementasikan perbankan konvensional adalah Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

CWLD merupakan produk berbasis wakaf uang temporer yang melibatkan peran Nazhir Wakaf Uang dan Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dalam menyusun program wakaf yang dapat meningkatkan potensi perwakafan dan juga meningkatkan kinerja perbankan syariah.

Dian menekankan diferensiasi dan keunikan yang dimiliki oleh CWLD yang berbasis berbeda dengan produk konvensional serta memberikan dampak sosial-ekonomi.

“Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) merupakan salah satu produk yang memiliki keunikan, karakteristik, dan daya saing tinggi dengan mengintegrasikan antara fungsi komersial dan fungsi sosial bank syariah secara bersamaan (creating shared value). Hal ini diharapkan menjadi sebuah terobosan baru dalam operasional bank syariah, sehingga dapat berdampak pada masyarakat luas dan meningkatkan kinerja Bank Syariah,” jelas Dian.

Untuk memberikan acuan yang jelas dan bermanfaat bagi seluruh pelaku industri perbankan syariah dalam mengembangkan dan menerapkan CWLD, maka dilakukan penyusunan Pedoman Implementasi CWLD oleh OJK bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta industri perbankan syariah yang telah menjadi LKS-PWU dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, tata kelola, dan pelindungan konsumen.

Pedoman Implementasi CWLD ini disusun untuk memberikan kerangka yang terstruktur dan acuan yang komprehensif dalam proses implementasi CWLD bagi Bank Syariah sebagai LKS-PWU dan Nazhir Wakaf Uang.

Penerbitan tiga pedoman produk perbankan syariah diharapkan dapat menjadi bagian penting bagi perbankan syariah dalam mengembangkan shari’ah-based products lebih beragam, inovatif, dan berdaya saing tinggi, serta pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

wartawan
ARW
Category

Pemkot Denpasar Komitmen Kelola Pengaduan Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya membuka secara resmi Rapat Konsultasi Teknis Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang  dilaksanakan di Gedung Graha Swaka Dharma Denpasar pada Selasa, (9/12) siang.  Kegiatan inu merupakan wujud komitmen Pemkot Denpasar dalam mengelola pengaduan sebagai masukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.