Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Bali Gandeng Satgas PASTI Tertibkan 18 Usaha Gadai Ilegal yang Membangkang

ngorte
Bali Tribune / KIKA - Ni Made Novi Susilowati (Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 3 OJK Provinsi Bali), Parjiman, Kepala OJK provinsi Bali, Irhamsah (Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Bali) dan Zulkifli (Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 OJK Provinsi Bali)

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan non-bank, termasuk sektor pergadaian, dana pensiun, penjaminan, modal ventura, hingga lembaga keuangan mikro yang berperan dalam meningkatkan akses keuangan masyarakat.

Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, menegaskan bahwa pengawasan terhadap sektor keuangan non-bank menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas industri jasa keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari praktik ilegal. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan "NGORTE" (Ngobrol Bersama Update Berita with Media) yang digelar OJK Provinsi Bali, Jumat (10/4/2026).

Dalam kesempatan ini Parjiman menyoroti maraknya usaha gadai ilegal yang banyak terdapat di kota-kota besar hingga pelosok. Ia berpendapat, Gadai ilegal saat ini menjadi prioritas utama OJK dalam penegakkan hukum karena potensi kerugian besar yang dapat menimpa masyarakat.

"Praktik tanpa pengawasan ini rentan terhadap kerugian masyarakat, penyalahgunaan, termasuk indikasi sarana pencucian uang dan penadahan barang ilegal,” ungkap Parjiman.

Sementara itu, Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 OJK Provinsi Bali, Zulkifli, mengungkapkan bahwa dari hasil pengawasan yang dilakukan OJK, ditemukan 19 entitas pergadaian di Bali yang belum memiliki izin resmi. Menurutnya, OJK telah melakukan pendekatan persuasif dengan mendatangi langsung pelaku usaha dan mengundang mereka untuk mengurus perizinan. Bahkan OJK membuka ruang konsultasi dan pendampingan agar pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan regulasi. Namun rupanya ada beberapa usaha yang menolak mengurus izinnya.

“OJK sudah melakukan sosialisasi dan pendampingan, bahkan menyediakan ruang konsultasi. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, hanya satu entitas yang mengajukan izin, sementara sisanya dinyatakan ilegal,” jelas Zulkifli.

Penanganan pergadaian ilegal tersebut kini diserahkan kepada Satgas PASTI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sudah melakukan upaya maksimal. Jika tetap tidak berizin, maka akan ditindak sesuai aturan untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.

OJK mencatat saat ini terdapat 6 (enam) perusahaan pergadaian yang telah berizin di Bali, seluruhnya terdaftar resmi dalam sistem pengawasan OJK. Sementara puluhan lainnya masih beroperasi tanpa izin. Zulkifli menegaskan bahwa pelaku usaha gadai yang legal harus mampu mengelola risiko, memiliki permodalan yang memadai, serta menjalankan tata kelola yang baik.

“Pergadaian itu bisnis keuangan, sehingga harus diawasi dan diatur agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.

Sebelumnya, OJK mendorong pelaku usaha pergadaian ilegal untuk segera mengurus perizinan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam regulasi tersebut, pelaku usaha pergadaian diberikan masa transisi hingga 12 Januari 2026 untuk mengurus izin operasional.

Kebijakan ini dilengkapi dengan deregulasi yang mempermudah proses legalisasi usaha gadai melalui empat komponen utama, yaitu: penyederhanaan perizinan usaha gadai, penahapan pemenuhan modal disetor, relaksasi ekuitas minimum, pengaturan tenaga penaksir. Kebijakan ini diharapkan membuka peluang bagi pelaku usaha kecil untuk masuk ke sektor legal tanpa terbebani persyaratan yang terlalu berat.

OJK menilai pergadaian ilegal memiliki risiko tinggi terhadap masyarakat, mulai dari bunga yang tidak transparan, potensi penipuan, hingga praktik pencucian uang dan penadahan barang ilegal. Secara nasional, OJK mencatat terdapat sekitar 230 entitas pergadaian ilegal di Indonesia, dan jumlahnya berpotensi terus bertambah jika tidak ditertibkan. Karena itu, OJK berkomitmen menciptakan ekosistem pergadaian yang sehat, transparan, dan terpercaya melalui pengawasan ketat dan deregulasi yang mendorong legalitas usaha.

“OJK berharap deregulasi ini dapat menjadi jembatan bagi pelaku usaha ilegal untuk beralih menjadi entitas yang patuh hukum dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” imbuh Zulkifli.

Langkah penertiban pergadaian ilegal ini menjadi bagian dari strategi OJK dalam memperkuat sektor lembaga jasa keuangan non-bank di Bali. Selain menjaga stabilitas industri, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan. Dengan pengawasan yang ketat dan regulasi yang lebih fleksibel, OJK berharap industri pergadaian dapat tumbuh sehat sekaligus memberikan akses pembiayaan yang aman bagi masyarakat.

wartawan
ARW
Category

Bupati Klungkung Optimis Kunjungan Wisata ke Bali Aman

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria memastikan kunjungan wisata ke Bali tetap aman meskipun kondisi global sempat memengaruhi jadwal penerbangan internasional menuju Pulau Dewata. Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga stabilitas sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Ditinggal Mudik, Rumah Kosong Jadi Sasaran Patroli Polisi

balitribune.co.id I Gianyar - Ditinggal  mudik Idul Fitri 1447 Hijriah, sejumlah rumah kosong yang ditinggal pemiliknya menjadi titik rawan yang tak luput dari perhatian aparat kepolisian. Menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, personel Piket Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Gianyar melaksanakan kegiatan patroli sambang ke permukiman warga yang ditinggal mudik, Kamis (26/3/2026) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulundanu Batur, Dinas PUPR Bangli Bersih-Bersih di Ruas Jalan Alternatif

balitribune.co.id I Bangli - Guna memberikan rasa nyaman bagi pemedek yang akan tangkil melakukan persembahyangan serangkaian karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani, Dinas PUPR Perkim Bangli  turun melakukan pemantauan dan sekaligus melakukan perbaikan badan jalan yang rusak serta melakukan pembersihan bahu jalan.  

Baca Selengkapnya icon click

Dishub Tabanan Siap Lanjutkan Program Trans Siswa, Armada Akan Dilengkapi GPS

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan sedang mempersiapkan kelanjutan program Trans Siswa di 2026. Saat ini, program itu masih di tahap persiapan yang disertai kajian terhadap usulan trayek baru yang dimohonkan sejumlah sekolah. Dishub sedang memertimbangkan kemungkinan melengkapi armada angkutan gratis bagi murid SMP itu dengan GPS.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sejumlah Ruas Jalan Perdesaan di Jembrana Rusak, Bupati Sebut Perlu Penguatan Struktur Menyeluruh

balitribune.co.id I Negara - Sejumlah infrastruktur jalan di wilayah perdesaan yang ada di Kabupaten Jembrana mengalami kerusakan. Bahkan beberapa titik jalan kondisinya jebol dan membahayakan pengguna jalan. Langkah cepat untuk menangani kerusakan kini terus dilakukan. 

Baca Selengkapnya icon click

Motorku X Hadirkan Fitur Tukar Tambah, Ganti Motor Honda Kini Semakin Mudah dari Rumah

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan inovasi layanan digital bagi konsumennya melalui aplikasi Motorku X. Kali ini, fitur terbaru bertajuk Tukar Tambah resmi diluncurkan untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan yang ingin mengganti motor lama dengan sepeda motor Honda terbaru tanpa harus datang langsung ke dealer.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.