Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Bersama IJK Ringankan Beban Konsumen Terdampak Covid-19 Melalui Restrukturisasi Pembayaran Kredit

Bali Tribune / Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda
balitribune.co.id | Denpasar - Guna menjaga stabilitas sistem keuangan seiring dengan penanganan krisis kesehatan yang berdampak kepada kondisi perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah melakukan pertemuan dengan sektor perbankan. Selain itu juga melakukan pertemuan dengan para pelaku usaha di sektor riil untuk memfasilitasi (link and match) kebutuhan sektor riil untuk kembali menggerakkan kegiatan ekonomi dengan memanfaatkan penempatan uang negara sebagaimana yang telah diatur dalam PMK Nomor 70 Tahun 2020. 
 
Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda dalam siaran persnya, Jumat (31/7) menyampaikan bahwa dalam hal ini OJK bahu membahu dengan pemerintah, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Dia mengatakan, pelaksanaan pemberian kredit modal kerja untuk menggerakkan sektor riil khususnya untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) ini didukung dengan program penjaminan sebagaimana yang telah diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. 
 
"OJK tengah menyiapkan berbagai kemungkinan untuk mengeluarkan kebijakan relaksasi lanjutan mengenai jangka waktu restrukturisasi, batas minimal pemberian kredit, serta dukungan kepada sektor ekonomi yang menjadi pengungkit bergerak kembalinya pertumbuhan ekonomi," katanya.
 
Disebutkan Elyanus, OJK mencatat dampak pandemi Covid-19 memberikan tekanan terhadap sektor jasa keuangan, meskipun dari berbagai indikator dan profil risiko, kondisi stabilitas sistem keuangan sampai saat ini tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif. Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan semester pertama 2020 tumbuh sejalan dengan perlambatan ekonomi. 
 
"Untuk Provinsi Bali, ditengah situasi pandemi ini, kinerja perbankan terutama untuk bank umum periode Juni 2020 masih dalam kondisi yang sehat dan kondusif. Penghimpunan dana pihak ketiga seperti giro, tabungan dan deposito meningkat 0,91% yoy (year on year) menjadi Rp 98,58 triliun," ungkap Elyanus. 
 
Disamping itu penyaluran kredit kepada masyarakat juga tumbuh 2,03% yoy menjadi Rp80,23 triliun. Walaupun mengalami perlambatan pertumbuhan dibandingkan Mei 2020. Untuk Loan to 
 
Deposit Ratio (LDR) Provinsi Bali masih dalam batas wajar yaitu sebesar 81,39%. Namun demikian, angka kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) sedikit mengalami penurunan dibanding posisi Mei 2020 (NPL 3,06%) menjadi 3,01% dan masih dalam batas kewajaran. 
 
Ia berharap kinerja perbankan Provinsi Bali baik bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) periode Juli 2020 juga tetap sehat dan kondusif.
 
"Dalam upaya memitigasi dampak pelemahan ekonomi dan menjaga ruang untuk peran intermediasi sektor jasa keuangan, OJK kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan untuk lebih memberikan ruang likuditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga ditengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid–19," bebernya. 
 
Lebih lanjut Elyanus mengatakan, OJK senantiasa memantau perkembangan pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian global dan domestik. OJK juga akan terus menyiapkan berbagai kebijakan sesuai kewenangannya menjaga stabilitas industri jasa keuangan, melindungi konsumen sektor jasa keuangan serta mendorong pembangunan ekonomi nasional.
 
Kata Elyanus, terkait penerapan kebijakan relaksasi kredit/pembiayaan oleh Industri Jasa Keuangan (IJK) di Bali bahwa IJK telah melaksanakan restrukturisasi dengan data per Juli 2020, terdapat 235.279 rekening kredit perbankan terdampak senilai Rp 37,47 triliun. Dari jumlah tersebut 173.448 rekening dengan nilai Rp 26,61 triliun telah mendapatkan restrukturisasi. 
 
Pengajuan restrukturisasi/keringanan oleh konsumen dapat diajukan langsung ke industri melalui telepon, email, whatsapp atau sarana komunikasi digital resmi lain tanpa perlu datang langsung ke kantornya yang informasinya dapat diperoleh melalui website masing-masing industri. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap penawaran pengurusan kelonggaran pinjaman yang mengatasnamakan OJK. 
 
Ia menjelaskan, khusus untuk bank umum di Provinsi Bali terdapat 204.807 rekening terdampak dengan nilai Rp 31,44 triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak 155.116 rekening dengan nilai Rp 23,36 triliun telah mendapatkan restrukturisasi. Kemudian untuk Bank Perkreditan Rakyat di Provinsi Bali, terdapat 30.472 rekening terdampak dengan nilai Rp 6,03 triliun. 
 
"Dari jumlah tersebut sebanyak 18.332 rekening dengan nilai Rp 3,26 triliun telah mendapatkan restrukturisasi. Selanjutnya, untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bali, dari 10 bank umum yang telah melaporkan tercatat bahwa terdapat 103.670 rekening dengan nominal Rp 4,48 triliun yang terdampak. Dari jumlah tersebut, sebesar 73.277 rekening dengan nominal kredit Rp 3,28 triliun telah mendapatkan restrukturisasi," sebut Elyanus.
 
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh 67 perusahaan pembiayaan diketahui bahwa untuk Provinsi Bali terdapat 109.224 rekening dengan besaran nominal pembiayaan Rp 6,67 triliun terkena dampak Covid-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak 83.013 rekening dengan nominal pembiayaan Rp 5,57 triliun telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi. 
 
Begitupun PT Pegadaian yang berlokasi di Bali mencatat terdapat 2.708 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp 83,84 miliar yang terdampak. Dari jumlah tersebut sebesar 2.073 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp 67,81 miliar yang mengajukan keringanan dan telah disetujui. Sedangkan PT Permodalan Nasional Madani yang berkantor cabang di wilayah Bali mencatatkan 273 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp 55,96 miliar terdampak. Selanjutnya, dari jumlah tersebut sebanyak 220 nasabah dengan pembiayaan Rp 50,44 miliar telah mendapatkan keringanan.
 
Ditambahkan Elyanus, OJK bersama IJK  mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban konsumen yang terkena dampak Covid-19 melalui restrukturisasi/keringanan pembayaran yang tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk menghindari adanya moral hazard sesuai dengan POJK No.11/POJK.03/2020.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.