Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Cabut Ijin Usaha PT Rindang Sejahter Finance

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024, mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) yang beralamat di Gedung Jaya Lantai 3, R L03-A1, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10340.

Melalui siaran persny, Senin (7/10) dijelaskan, sebelumnya OJK telah menetapkan PT RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status Pengawasan Khusus dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat. OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan.

Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT RSF adalah dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain, menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF serta membentuk Tim Likuidasi, memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan, dan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan.

wartawan
ARW
Category

Serangkaian Bulan Bakti Gotong Royong LPM Padangsambian Klod, Sekda Alit Wiradana Buka Lomba Megender Berpasangan

balitribune.co.id | Denpasar - Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana secara resmi membuka Lomba Megender berpasangan serangkaian peringatan Bulan Bhakti Gotong Royong tahun 2025, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Padangsambian Klod, Denpasar Barat, pada Minggu (18/5) di Balai Banjar Padang Sumbu Tengah, Desa Padangsambian Klod.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaring Teknisi Honda Berkualitas, Astra Motor Bali Gelar AHMTSC 2025

balitribune.co.id | Denpasar –Astra Motor Bali kembali menggelar ajang bergengsi “Astra Honda Motor Regional Technical Skill Contest (AHMTSC) 2025”, sebuah kompetisi tahunan yang tahun ini memasuki penyelenggaraan ke-29. Kontes ini ditujukan bagi para teknisi terbaik dari seluruh jaringan AHASS (Astra Honda Authorized Service Station) di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Hujan di Musim Kemarau Pengaruhi Kualitas Panen

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah petani di Petang Kabupaten Badung tetap beraktivitas di tengah cuaca yang tidak menentu. Dimana saat musim kemarau pada Mei 2025 seperti sekarang ini, cuaca cenderung basah karena didominasi hujan. Hal itu pun berdampak pada hasil panen yang kurang maksimal disertai penurunan harga produk petani setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemilu Presiden Polandia Digelar di Denpasar, Polisi Pastikan Kegiatan Aman dan Tertib

balitribune.co.id | Denpasar – Pemilu Presiden Republik Polandia digelar di Hotel Artotel, Jalan Kusumasari No.1, Sanur, Denpasar Selatan, Minggu (18/5). Kegiatan pemungutan suara ini mendapat pengamanan dari Polsek Denpasar Selatan untuk memastikan situasi berlangsung aman dan tertib.

Baca Selengkapnya icon click

Pernikahan di Waroeng Kakoel Diwarnai Insiden Pelemparan Batu Orang Tak Dikenal

balitribune.co.id | Denpasar – Insiden pelemparan batu oleh sekelompok orang tak dikenal terjadi di Waroeng Kakoel, Jalan Tukad Badung No. 335, Renon, Denpasar Selatan, pada Minggu (18/5) sekitar pukul 00.15 Wita. Aksi tersebut terjadi usai berlangsungnya sebuah acara pernikahan di lokasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.