OJK Cegah ASN Minta Restrukturisasi Kredit Konsumsi | Bali Tribune
Bali Tribune, Senin 07 Oktober 2024
Diposting : 30 April 2021 06:26
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
Bali TribuneWimboh Santoso
balitribune.co.id | Badung - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menegaskan pegawai negeri yang masih mendapatkan gaji tetap tidak bisa mendapatkan keringanan pembayaran cicilan atau restrukturisasi kredit konsumsi. Hal ini karena para pegawai negeri masih mendapatkan penghasilan secara rutin.
 
 
Pasalnya, sejak pandemi Covid-19 menyebar di Tanah Air, banyak aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri yang meminta keringanan pembayaran cicilan atau restrukturisasi kredit kepada bank. Pengajuan restrukturisasi umumnya untuk kredit konsumsi, seperti kredit motor dan mobil.
 
"Para abdi negara sejatinya masih memiliki pendapatan tetap dan tidak menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK)," katanya di Nusa Dua, Badung beberapa waktu lalu.
 
Wimboh meminta kementerian/lembaga  dan pemerintah daerah bisa memberikan sosialisasi ini kepada ASN yang tujuannya agar tidak banyak yang mengajukan restrukturisasi kredit. Restrukturisasi kredit ditujukan kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang pendapatannya terdampak Covid-19. 
 
OJK mencatat restrukturisasi kredit dari bank mencapai Rp987,48 triliun untuk 7,94 juta nasabah per 8 Februari 2021.  Restrukturisasi kredit tertinggi diberikan ke nasabah non-UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) mencapai Rp599,15 triliun untuk 1,79 juta nasabah. Restrukturisasi juga diberikan perusahaan pembiayaan/multifinance dengan jumlah mencapai Rp193,5 triliun untuk 5,04 juta kontrak yang disetujui per periode yang sama.