balitribune.co.id | Badung - Populasi penuaan menjadi salah satu tantangan utama yang dihadapi negara-negara di kawasan Asia-Pasifik saat ini. Populasi penuaan menjadi tren global yang banyak dibahas termasuk Indonesia. Berdasarkan data survei sosial ekonomi nasional (Susenas) 2023 diketahui sebanyak 19,75 persen atau 32,5 juta penduduk Indonesia sudah berusia 60 tahun keatas.
Jumlah ini akan berkembang menjadi 20 persen penduduk atau melebihi 60 juta jiwa pada tahun 2045 yang menjadi target Indonesia emas nanti. Sementara itu, ratio ketergantungan Indonesia pada tahun 2045 diproyeksikan sebesar 52,01 persen yang artinya setiap 100 penduduk usia produktif akan menanggung 52 orang usia 0 sampai 14 dan 65 tahun keatas pada tahun 2045. Mengantisipasi lonjakan lansia tersebut, maka pemerintah Indonesia memerlukan strategi khusus yang komperehensif dapat mengatur seluruh aspek kehidupan lanjut usia (lansia) mulai dari kesehatan hingga perekonomian.
Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappena, Maliki mengatakan kondisi ini menjadi pembahasan utama dalam konferensi Regional Asia Pasifik. "Indonesia ada Undang-Undang Lansia dan telah melakukan uji coba konsep penuaan lansia secara terintegrasi di sejumlah daerah yang dapat menjadi contoh bagi negara-negara berkembang," jelasnya beberapa waktu lalu di Badung.
Terkait lansia telah dimasukkan ke dalam strategi nasional dan di Undang-Undang Lansia "Tetapi perspektifnya itu masih subjek, masih di dalam kondisi bahwa lansia itu tidak berdaya. Dengan adanya Peraturan Presiden, strategi nasional kita melihat lansia itu hal yang sangat aktif yang bisa kita optimalkan kedepan.
Sehingga menjadi lansia jauh dari kesan tidak bisa apa-apa. "Kita harus mencontohkan seperti itu dan salah satunya uji coba yang kita pakai. Di Bali uji coba untuk mengembangkan konsep perlindungan lansia saat ini secara terintegrasi dan di Yogyakarta. Semoga hal ini bisa terimplikasi di daerah-daerah lainnya," katanya.