Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Ingatkan Perbankan: Stimulus Kebijakan Relaksasi Berlaku Bagi Debitur Terdampak Covid 19, Bukan Untuk “Free Rider”

Bali Tribune / Elyanus Pongsoda.

balitribune.co.id | Denpasar - Menyikapi kondisi terkini akibat dampak Covid 19, Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) terus membantu Pemerintah dengan memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.

“OJK mendukung upaya pemerintah dalam memperlakukan sektor riil ini bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa. OJK memberikan ruang gerak agar para pengusaha bisa bertahan jangan sampai ambruk dan menimbulkan lay off, sehingga pada akhirnya bermasalah lebih berat lagi,” sebut Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusra, Elyanus Pongsoda di Denpasar, Selasa (31/3).

Dengan adanya stimulus di bidang perbankan dengan telah diterbitkan POJK-nya yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021. POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid 19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).

“POJK No 11/POJK.03/2020, panduan relaksasi atau restrukturisasi bagi perbakan yang dijadikan acuan dalam membuat aturan secara internal. Jadi kami sudah berkordinasi dengan perbankan melalui organisasi yang mewadahi,” tuturnya seraya berujar, prinsipnya mereka (perbankan, red) siap mendukung untuk melakukan relaksasi.

Dengan adanya relaksasi ini Elyanus mengingatkan perbankan jangan sampai ada "free rider". Artinya debitur yang sebelumnya bermasalah, lantas dengan adanya wabah Covid 19 memanfaatkan situasi untuk mendapatkan relaksasi. 

"Saya pertegas, relaksasi yang hanya diberikan bagi debitur yang terdampak Covid 19. Jadi yang tidak terdampak Covid 19 ikut-ikutan, itu ndak akan ada, apalagi free rider," katanya menegaskan. 

Lantas Elyanus menjabarkan, dampak dari kondisi mewabahnya Covid 19 itu bermacam-macam, setiap debitur pasti mengalami permasalahan yang berbeda dengan debitur lainnya, jadi menurutnya itulah yang teknisnya akan diatur oleh pihak perbankan. 

"Kalau dalam situasi normal pun sebenarnya sudah ada yang namanya restrukturisasi, tapi karena ini situasinya berbeda, makanya OJK mengeluarkan kembali POJK baru," ungkapnya. 

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, TNI/Polri atau pegawai tetap yang masih menerima gaji bulanan, tanpa ada penundaan atau pemotongan tidak bisa mendapat fasilitas relaksasi, tetapi bagi mereka pegawai swasta atau lepasan, misal yang kerja di sektor pariwisata atau lainnya karena terdampak Covid 19, usahanya sepi, karyawan dirumahkan atau diberhentikan dari pekerjaannya, ini yang bisa mendapat relaksasi. 

"Termasuk bagi usaha-usaha mikro yang ada pun berhak mendapat relaksasi dari perbankan ataupun non bank atau finance," tandasnya. 

Namun demikian bagi lembaga non bank seperti finance yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Penyelenggara Pinjaman (APPI), Elyanus menginformasikan OJK akan segera menerbitkan POJK sebagai acuan bagi perusahaan pembiayaan dalam melakukan relaksasi bagi debiturnya. 

"Tapi prinsipnya sama dengan POJK yang dikeluarkan bagi perbankan, ini yang nanti jadi acuan bagi perusahaan pembiayaan tersebut," katanya. 

Terkait hal teknis atau mekanisme bagaimana bentuk relaksasi yang diberikan, Elyanus kembali menegaskan, tergantung diskusi antara industri keuangan dengan debiturnya. 

"Prinsipnya OJK harus menjaga dua sisi. Pertama dari sisi debitur yang benar-benar terdampak agar usahanya berjalan, jangan sampai kolaps, sehingga lewat waktu, kelak ia bisa bangkit kembali. Kedua dari sisi perbankan, kita jaga likwiditasnya, jangan sampai juga bermasalah. Jadi dua sisi ini mesti dijaga. Prinsipnya OJK harus melihat dari dua sisi," tutupnya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Bupati Satria Lepas Balap Sepeda Semarapura Criterium 2026

balitribune.co.id I Semarapura - Berbagai kegiatan dilakukan untuk mensukseskan rangkaian Festival Semarapura ke-8. Hal ini terlihat ketika Bupati Klungkung, I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra melepas balap sepeda Semarapura Criterium 2026 di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Minggu (26/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Puluhan Mobil Adu Cepat di Jembrana, Ramaikan Ajang Bali Super Drag Way

balitribune.co.id I Negara - Jembrana memang menjadi salah satu daerah favorit untuk penyelenggaraan event otomotif baik itu mobil maupun motor. Terbukti secara bergulir berbagai event digelar di kabupaten ujung barat pulau Bali ini. Teranyar puluhan pembalap hadir ke bumi makepung untuk mengikuti Bali Super Drag Way.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terancam Gagal Tender, Tiga Paket Rekonstruksi Jalan di Bangli Sepi Penimat

balitribune.co.id I Bangli - Proses pelaksanaan sejumlah kegiatan proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Bangli terancam gagal tender. Seperti halnya kegiatan  tiga paket rekonstruksi jalan di Kabupaten Bangli yang telah tayang di sistem e-processing dan dua kali perpanjangan tayang, ternyata sepi peminat. Realita ini terjadi karena  ketidakpastian harga BBM yang dikhawatirkan akan turut menyebabkan kenaikan berbagai bahan material.

Baca Selengkapnya icon click

PLTGU Pemaron Tingkatkan Respons Cepat dan Keselamatan Kerja

balitribune.co.id I Singaraja - PLN Indonesia Power UBP Bali terus memperkuat budaya keselamatan melalui pelaksanaan simulasi tanggap darurat di PLTGU Pemaron pada Jumat (24/4/2026). Kegiatan ini melibatkan seluruh karyawan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapan menghadapi potensi bencana di lingkungan kerja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penyakit TBC Renggut 122 Nyawa di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penyakit mematikan Tuberkulosis (TBC) menjadi ancaman serius di Buleleng. Data yang dilansir Dinas Kesehatan Buleleng, sebanyak 1.649 orang diduga terpapar penyakit yang disebabkan bakteri mycobacterium tuberculosis tersebut. Bahkan penyakit menular berbahaya itu telah merenggut nyawa sebanyak 122 orang sepanjang tahun 2025-2026.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Dukung Aksi Kolaborasi Hijau Lestarikan Mangrove Tahura Ngurah Rai untuk Masa Depan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri aksi penanaman mangrove dan pelepasliaran burung yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Kawasan Hutan Tahura Ngurah Rai, Sabtu (25/4/2026). Mengangkat tema “Kolaborasi Hijau: Wariskan Mangrove untuk Bumi”, kegiatan ini menjadi simbol sinergi lintas sektor dalam menjaga ekosistem pesisir Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.