OJK Ingatkan Perbankan: Stimulus Kebijakan Relaksasi Berlaku Bagi Debitur Terdampak Covid 19, Bukan Untuk “Free Rider” | Bali Tribune
Diposting : 31 March 2020 19:54
Arief Wibisono - Bali Tribune
Bali Tribune / Elyanus Pongsoda.

balitribune.co.id | Denpasar - Menyikapi kondisi terkini akibat dampak Covid 19, Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) terus membantu Pemerintah dengan memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.

“OJK mendukung upaya pemerintah dalam memperlakukan sektor riil ini bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa. OJK memberikan ruang gerak agar para pengusaha bisa bertahan jangan sampai ambruk dan menimbulkan lay off, sehingga pada akhirnya bermasalah lebih berat lagi,” sebut Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusra, Elyanus Pongsoda di Denpasar, Selasa (31/3).

Dengan adanya stimulus di bidang perbankan dengan telah diterbitkan POJK-nya yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021. POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid 19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).

“POJK No 11/POJK.03/2020, panduan relaksasi atau restrukturisasi bagi perbakan yang dijadikan acuan dalam membuat aturan secara internal. Jadi kami sudah berkordinasi dengan perbankan melalui organisasi yang mewadahi,” tuturnya seraya berujar, prinsipnya mereka (perbankan, red) siap mendukung untuk melakukan relaksasi.

Dengan adanya relaksasi ini Elyanus mengingatkan perbankan jangan sampai ada "free rider". Artinya debitur yang sebelumnya bermasalah, lantas dengan adanya wabah Covid 19 memanfaatkan situasi untuk mendapatkan relaksasi. 

"Saya pertegas, relaksasi yang hanya diberikan bagi debitur yang terdampak Covid 19. Jadi yang tidak terdampak Covid 19 ikut-ikutan, itu ndak akan ada, apalagi free rider," katanya menegaskan. 

Lantas Elyanus menjabarkan, dampak dari kondisi mewabahnya Covid 19 itu bermacam-macam, setiap debitur pasti mengalami permasalahan yang berbeda dengan debitur lainnya, jadi menurutnya itulah yang teknisnya akan diatur oleh pihak perbankan. 

"Kalau dalam situasi normal pun sebenarnya sudah ada yang namanya restrukturisasi, tapi karena ini situasinya berbeda, makanya OJK mengeluarkan kembali POJK baru," ungkapnya. 

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, TNI/Polri atau pegawai tetap yang masih menerima gaji bulanan, tanpa ada penundaan atau pemotongan tidak bisa mendapat fasilitas relaksasi, tetapi bagi mereka pegawai swasta atau lepasan, misal yang kerja di sektor pariwisata atau lainnya karena terdampak Covid 19, usahanya sepi, karyawan dirumahkan atau diberhentikan dari pekerjaannya, ini yang bisa mendapat relaksasi. 

"Termasuk bagi usaha-usaha mikro yang ada pun berhak mendapat relaksasi dari perbankan ataupun non bank atau finance," tandasnya. 

Namun demikian bagi lembaga non bank seperti finance yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Penyelenggara Pinjaman (APPI), Elyanus menginformasikan OJK akan segera menerbitkan POJK sebagai acuan bagi perusahaan pembiayaan dalam melakukan relaksasi bagi debiturnya. 

"Tapi prinsipnya sama dengan POJK yang dikeluarkan bagi perbankan, ini yang nanti jadi acuan bagi perusahaan pembiayaan tersebut," katanya. 

Terkait hal teknis atau mekanisme bagaimana bentuk relaksasi yang diberikan, Elyanus kembali menegaskan, tergantung diskusi antara industri keuangan dengan debiturnya. 

"Prinsipnya OJK harus menjaga dua sisi. Pertama dari sisi debitur yang benar-benar terdampak agar usahanya berjalan, jangan sampai kolaps, sehingga lewat waktu, kelak ia bisa bangkit kembali. Kedua dari sisi perbankan, kita jaga likwiditasnya, jangan sampai juga bermasalah. Jadi dua sisi ini mesti dijaga. Prinsipnya OJK harus melihat dari dua sisi," tutupnya.