Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Ingatkan Perbankan: Stimulus Kebijakan Relaksasi Berlaku Bagi Debitur Terdampak Covid 19, Bukan Untuk “Free Rider”

Bali Tribune / Elyanus Pongsoda.

balitribune.co.id | Denpasar - Menyikapi kondisi terkini akibat dampak Covid 19, Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) terus membantu Pemerintah dengan memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.

“OJK mendukung upaya pemerintah dalam memperlakukan sektor riil ini bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa. OJK memberikan ruang gerak agar para pengusaha bisa bertahan jangan sampai ambruk dan menimbulkan lay off, sehingga pada akhirnya bermasalah lebih berat lagi,” sebut Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusra, Elyanus Pongsoda di Denpasar, Selasa (31/3).

Dengan adanya stimulus di bidang perbankan dengan telah diterbitkan POJK-nya yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021. POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid 19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).

“POJK No 11/POJK.03/2020, panduan relaksasi atau restrukturisasi bagi perbakan yang dijadikan acuan dalam membuat aturan secara internal. Jadi kami sudah berkordinasi dengan perbankan melalui organisasi yang mewadahi,” tuturnya seraya berujar, prinsipnya mereka (perbankan, red) siap mendukung untuk melakukan relaksasi.

Dengan adanya relaksasi ini Elyanus mengingatkan perbankan jangan sampai ada "free rider". Artinya debitur yang sebelumnya bermasalah, lantas dengan adanya wabah Covid 19 memanfaatkan situasi untuk mendapatkan relaksasi. 

"Saya pertegas, relaksasi yang hanya diberikan bagi debitur yang terdampak Covid 19. Jadi yang tidak terdampak Covid 19 ikut-ikutan, itu ndak akan ada, apalagi free rider," katanya menegaskan. 

Lantas Elyanus menjabarkan, dampak dari kondisi mewabahnya Covid 19 itu bermacam-macam, setiap debitur pasti mengalami permasalahan yang berbeda dengan debitur lainnya, jadi menurutnya itulah yang teknisnya akan diatur oleh pihak perbankan. 

"Kalau dalam situasi normal pun sebenarnya sudah ada yang namanya restrukturisasi, tapi karena ini situasinya berbeda, makanya OJK mengeluarkan kembali POJK baru," ungkapnya. 

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, TNI/Polri atau pegawai tetap yang masih menerima gaji bulanan, tanpa ada penundaan atau pemotongan tidak bisa mendapat fasilitas relaksasi, tetapi bagi mereka pegawai swasta atau lepasan, misal yang kerja di sektor pariwisata atau lainnya karena terdampak Covid 19, usahanya sepi, karyawan dirumahkan atau diberhentikan dari pekerjaannya, ini yang bisa mendapat relaksasi. 

"Termasuk bagi usaha-usaha mikro yang ada pun berhak mendapat relaksasi dari perbankan ataupun non bank atau finance," tandasnya. 

Namun demikian bagi lembaga non bank seperti finance yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Penyelenggara Pinjaman (APPI), Elyanus menginformasikan OJK akan segera menerbitkan POJK sebagai acuan bagi perusahaan pembiayaan dalam melakukan relaksasi bagi debiturnya. 

"Tapi prinsipnya sama dengan POJK yang dikeluarkan bagi perbankan, ini yang nanti jadi acuan bagi perusahaan pembiayaan tersebut," katanya. 

Terkait hal teknis atau mekanisme bagaimana bentuk relaksasi yang diberikan, Elyanus kembali menegaskan, tergantung diskusi antara industri keuangan dengan debiturnya. 

"Prinsipnya OJK harus menjaga dua sisi. Pertama dari sisi debitur yang benar-benar terdampak agar usahanya berjalan, jangan sampai kolaps, sehingga lewat waktu, kelak ia bisa bangkit kembali. Kedua dari sisi perbankan, kita jaga likwiditasnya, jangan sampai juga bermasalah. Jadi dua sisi ini mesti dijaga. Prinsipnya OJK harus melihat dari dua sisi," tutupnya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Pimpin Apel Disiplin di Kantor PUPR, Sekda Eddy Mulya Apresiasi Dedikasi Dinas PUPR, Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, memimpin apel disiplin di lingkungan pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, Senin (5/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor PUPR tersebut diikuti jajaran pejabat struktural, serta staf di lingkungan dinas setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Produksi Meningkat, Harga Telur Berangsur Turun

balitribune.co.id I  Amlapura - Setelah sempat mengalami lonjakan selama hampir enam bulan, harga telur ayam di tingkat peternakan di Kabupaten Karangasem mulai berangsur turun sejak tiga hari terakhir ini. Di sentra peternakan ayam petelur di Desa Pesedahan dan Nyuh Tebel, Kecamatan Manggis, Karangasem, harga telur ayam ukuran besar atau TB turun dari Rp. 50.000 pe-rkrat menjadi Rp. 48.000 per-krat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komunitas Vario Bali Nikmati Kebersamaan dalam Vario Night Ride di Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan kegiatan kebersamaan bagi pecinta skutik premium Honda melalui aktivitas Vario Night Ride yang diikuti oleh 29 peserta dari komunitas Honda Community Bali (HCB). Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus pengalaman berkendara malam yang menyenangkan bersama Honda Vario di tengah suasana Kota Gianyar yang dikenal sebagai kota seni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gedung SDN 3 Sembung Gede Roboh, Pemkab Tabanan Gerak Cepat Upayakan Perbaikan Total

balitribune.co.id | Tabanan  - Pemerintah Kabupaten Tabanan bergerak cepat dalam menindaklanjuti robohnya bangunan di SD Negeri 3 Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan yang terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar Pukul 07.45 WITA. Upaya perbaikan dan penanganan menjadi fokus utama guna memastikan keselamatan serta keberlangsungan proses belajar mengajar.

Baca Selengkapnya icon click

Terpukau Goyangan Artis saat Konser Festival Semarapura, Warga Tak Sadar Tas Gendong Dirobek Begal

balitribune.co.id I Semarapura - Nasib kurang beruntung dialami Ketut Gde Bagus Putra Pande Dwiyasa (19) asal Dusun Pangi Kawan, Desa Pikat  Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung saat menyaksikan konser Festival Semarapura, Jumat (1/5/2026) malam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.