Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Kini Awasi Koperasi Open Loop, Apa Imbasnya?

Bali Tribune / KOPERASI - Kemenkop RI menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai amanat UU P2SK, Senin (13/1).

balitribune.co.id | Jakarta - Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Daftar koperasi tersebut diserahkan oleh Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar didampingi oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/1).

Menteri Koperasi Budi Arie mengatakan, berdasar Pasal 321 UUP2SK Kementerian Koperasi (Kemenkop) berkewajiban untuk membina koperasi yang menjalankan usahanya secara open loop khususnya yang bergerak pada jasa keuangan untuk melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK.

"Kami di Kementerian Koperasi telah melakukan langkah-langkah antara lain pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi seluruh Indonesia," kata MenKop Budi Arie saat rapat koordinasi bersama OJK di kantornya.

Dengan penyerahan daftar koperasi open loop di sektor jasa keuangan ke OJK, MenKop Budi Arie mengimbau agar koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam segera melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola usaha koperasi karena pengawasan usaha akan lebih intensif dan mendalam dengan melibatkan OJK.

"Untuk melaksanakan UU P2SK lebih lanjut, kami di Kemenakop aktif berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan," ulasnya.

Sementara itu, Mahendra Siregar dalam kesempatan tersebut mengatakan segera akan memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan Kementerian Koperasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

“Tentu kami sesuai dengan peraturan OJK yang sudah diterbitkan berkaitan dengan itu akan memprosesnya lebih lanjut mulai dari perizinan dan tentu pada gilirannya nanti pengaturan dan pengawasannya dan upaya untuk pengembangannya tentu saja. Karena esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan,” kata Mahendra.

Dalam kesempatan itu, Mahendra juga menawarkan kerja sama pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi di Indonesia termasuk di bidang pengawasan dan penguatan governansi.

“Kami membuka diri sekiranya diperlukan melakukan pelatihan ataupun workshop, maupun bentuk lainnya yang merupakan penyempurnaan dari kerja sama yang telah ada saat ini antara OJK dan Kemenkop. Hal itu sangat diperlukan karena pada akhirnya kekuatan dari perekonomian kita adalah pada entitas, apakah itu perusahaan, apakah itu koperasi, apakah itu badan hukum lain yang pada gilirannya akan mendukung kemajuan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” kata Mahendra.

Dalam surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, telah disampaikan daftar koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK.

Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.

Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik.

wartawan
ARW
Category

Lagi Liburan di Bedugul, Buronan Kasus Penipuan Rp50 Miliar Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil mengamankan terpidana kasus penipuan properti, Firman Handoko, pada Jumat (9/10/2026).

Terpidana dalam kasus penipuan senilai Rp50 miliar tersebut ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan, saat sedang menikmati liburan bersama istri dan kedua anaknya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Dukung Pembinaan Generasi Muda, Edy Sanjaya dan Yunita Oktarini Hadiri HUT Sekaa Teruna Catur Asrama

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Edy Sanjaya dan Yunita Oktarini, menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-48 Sekaa Teruna (ST) Catur Asrama yang dirangkaikan dengan pelantikan pengurus masa bakti 2026–2028 di Banjar Delod Sema, Desa Kekeran, Kecamatan Mengwi, Jumat (9/10/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut MotoGP Mandalika 2026, Telkomsel Perkuat 296 BTS 4G dan 5G di Lombok

balitribune.co.id | Mataram - Telkomsel memastikan kesiapan infrastruktur jaringan broadband dan layanan pelanggan untuk mendukung kelancaran gelaran MotoGP Mandalika 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 9–11 Oktober 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Rakor Percepatan Program 3 Juta Rumah, Dorong Sinergi Penyediaan Hunian Layak

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pelaksanaan Program 3 Juta Rumah di Provinsi Bali yang dipimpin Gubernur Bali, I Wayan Koster, di Gedung Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jumat (9/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Tata Kelola Desa, Dinas PMD Tabanan Dorong Pengadaan Transparan

balitribune.co.id | Tabanan - Informasi mengenai 22 dari 23 paket Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) desa di Kabupaten Tabanan yang dinilai kurang memadai dalam memenuhi prinsip tertib, transparan, dan kompetitif perlu dipahami secara utuh sesuai konteks hasil evaluasi. Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan melalui uji petik terhadap enam desa, sehingga tidak dapat langsung digeneralisasi sebagai gambaran seluruh desa di Kabupaten Tabanan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bawa Nama Badung, 16 Pramuka Penggalang SMPN 4 Kuta Utara Siap Berlaga di LT IV Bali 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 16 Pramuka Penggalang SMP Negeri 4 Kuta Utara siap membawa nama Kabupaten Badung dalam ajang Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang Empat (LT IV) Kwartir Daerah (Kwarda) Bali 2026. Perlombaan berlangsung di Bumi Perkemahan Margarana, Tabanan, pada 15-18 Oktober 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.