Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Luncurkan Kebijakan Baru Percepat Transformasi Sektor Perasuransian

Bali Tribune / "PPDP Regulatory Dissemination Day 2025” di Jakarta, Senin (3/2).

balitribune.co.id | JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengakselerasi proses transformasi sektor Perasuransian, Dana Pensiun dan Penjaminan (PPDP) melalui penguatan dan pengembangan regulasi serta kebijakan menuju industri yang sehat, kuat, dan melindungi konsumen agar mampu tumbuh berkelanjutan dan semakin berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Demikian disampaikan Kepala Eksekutif OJK Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono dalam sambutannya pada acara “PPDP Regulatory Dissemination Day 2025” di Jakarta, Senin (3/2). 

Ogi mengatakan, arah kebijakan dan pengaturan bidang PPDP pada 2025 akan tetap konsisten dengan fokus pada dua kebijakan yang dijalankan secara simultan, yaitu pertama, kebijakan untuk menyelesaikan current issues melalui penyelesaian permasalahan secara obyektif dan tegas dengan tetap memerhatikan pelindungan konsumen serta kedua, kebijakan untuk membangun sektor PPDP melalui fokus penguatan di tiga tingkat, yaitu penguatan di industri, asosiasi/profesi, dan regulator. 

“Pada 2025, tentunya OJK akan terus berfokus pada penguatan dan pengembangan di Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun dimana dalam program legislasi OJK akan menyusun 7 POJK dan 9 SEOJK di Bidang PPDP, diantaranya POJK mengenai Kesehatan Keuangan Asuransi dan SEOJK mengenai Asuransi Kesehatan. Kami mengharapkan peran serta dari seluruh industri untuk dapat berkontribusi dalam proses penyusunan regulasi ini,” kata Ogi. 

Dalam kegiatan tersebut juga diisi dengan pemaparan Framework Pengawasan PPDP oleh Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Iwan Pasila yang dilanjutkan dengan diseminasi atas tiga Peraturan OJK (POJK) yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yaitu: 1. POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, 2. POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun, dan 3. POJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 

Selama periode 2023-2024, OJK sektor PPDP telah menerbitkan 18 POJK dan 10 Surat Edaran OJK (SEOJK). Dari jumlah peraturan yang terbit selama periode 2023-2024 tersebut, 16 POJK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan mayoritas merupakan ketentuan yang berlaku bagi industri perasuransian dengan total 12 POJK dan 5 SEOJK. 

Selain diseminasi peraturan kepada industri, penyelenggaraan acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 diharapkan dapat menjadi sarana untuk memberikan gambaran kepada industri mengenai arah kebijakan dan pengaturan bidang PPDP, sebagai referensi bagi industri dalam kerangka pengembangan bisnis 2025.

wartawan
ARW
Category

Disambut Antusias Penonton, Gong Kebyar Anak-anak Duta Badung Tampilkan Tabuh dan Tari Kreasi serta Dolanan

balitribune.co.id | Denpasar - Sanggar Tari dan Tabuh Rajapala Banjar Basangkasa, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, menjadi duta Badung di ajang Utsawa atau Parade Gong Kebyar Anak-anak serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-48 tahun 2026, Jumat (26/6/2026) di panggung terbuka Ardha Candra Art Center Denpasar. Saat itu, duta Badung tampil bareng dengan duta Kabupaten Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Jenazah Mr X di Jatiluwih

balitribune.co.id I Tabanan – Satreskrim Polres Tabanan hingga kini masih berupaya mengungkap identitas sesosok jenazah tanpa identitas (Mr. X) yang ditemukan di Hutan Sanghyang, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, pada Minggu (28/6/2026).

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menghadapi berbagai kendala teknis akibat kondisi fisik jenazah yang sudah mengalami kerusakan parah.

Baca Selengkapnya icon click

Bale Banjar Muluk Babi Dibangun dari Hibah Rp7,5 Miliar, Bupati Minta Jadi Contoh Bangunan Berkualitas

balitribune.co.id I Mangupura - Bale Banjar Muluk Babi, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, yang dibangun melalui hibah Pemerintah Kabupaten Badung sebesar Rp7,5 miliar, resmi dioperasikan setelah diresmikan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Minggu (28/6). Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan dirangkaikan dengan Piodalan Mejaba Jero di Pura Melanting serta Pura Dalem Sukun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Purnama Kasa, Pemkab Badung Gelar Karya Nyatur Rebah di Pura Lingga Bhuwana, Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Bertepatan dengan Rahina Purnama Sasih Kasa, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Sekda Ida Bagus Surya Suamba melaksanakan persembahyangan bersama dalam rangkaian Karya Nyatur Rebah di Pura Lingga Bhuwana dan Pura Beji, Puspem Badung, Senin (29/6). 

Baca Selengkapnya icon click

Bongkar Sindikat BBM dan Gas Subsidi, Polda Bali Selamatkan Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar – Jajaran Ditreskrimsus Polda Bali dan Polres jajaran berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas LPG bersubsidi. Dalam operasi penindakan yang digelar selama periode Mei hingga Juni 2026, polisi mengungkap delapan kasus besar yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1,2 miliar lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.