Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Regional 8 Bali Nusra Gelar Aksi Bersih Pantai

Bali Tribune / MEMBERSIHKAN - OJK Kantor Regional 8 Bali Nusra menyelenggarakan kegiatan membersihkan pantai Padang Galak, Sabtu (29/7).

balitribune.co.id | DenpasarOtoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara menyelenggarakan kegiatan Menyama Braya, yaitu membangun hubungan baik dengan pemangku kepentingan dengan cara melakukan aktivitas bersama-sama untuk tujuan kebaikan. Menyama Braya kali ini dilakukan dengan membantu Desa Adat Kesiman membersihkan Pantai Padang Galak dari sampah non-organik untuk mendukung program Eco Green pada Sabtu (29/7). Selain dihadiri insan OJK Bali, kegiatan ini bekerjasama dengan komunitas "Malu Dong", Ikatan Istri Pegawai OJK dan perwakilan Desa Adat Kesiman. Dalam kegiatan Eco Green tersebut, OJK Bali juga melakukan penyerahan bantuan papan imbauan untuk menjaga kebersihan dan tempat sampah pilihan (organik dan anorganik).

Kepala Kantor Regional 8 OJK, Kristrianti Puji Rahayu menyampaikan apa yang dilakukan OJK Bali sejalan dengan filosofi masyarakat Bali, Tri Hita Karana, yaitu manusia hendaknya menjaga hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa (Parahyangan), Alam dan Lingkungan (Pawongan), serta Sesama Manusia (Palemahan). Selain itu, Puji juga menyampaikan untuk membentuk perilaku masyarakat yang menjaga kebersihan lingkungan diperlukan setidaknya tiga hal, yaitu pengaturan, edukasi, dan kampanye.

Kegiatan Eco Green yang dilakukan oleh insan OJK Bali merupakan kegiatan kampanye yang diharapkan menjadi bagian penting dari upaya menjaga kebersihan lingkungan yang berkelanjutan. Pada Mei 2023, Kantor Regional 8 OJK juga telah menyelenggarakan kegiatan Literasi dan Inklusi Pasar Modal di Desa Adat Kesiman, sebagai rangkaian kegiatan Pasar Modal Masuk Desa Adat “Raksadhana Masari” kepada Desa Adat dan 1.000 Pecalang di Bali. Ke depannya, OJK Bali akan terus melakukan sinergi dengan masyarakat tidak terbatas pada kegiatan Eco Green saja seperti dengan kegiatan Edukasi dan Literasi keuangan bagi perwakilan masyarakat desa adat di Bali. Kegiatan sinergi dengan masyarakat ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat literasi dan inklusi masyarakat sehingga tercapai masyarakat yang cerdas keuangan.

wartawan
ARW
Category

Walikota Jaya Negara Hadiri Puncak Karya di Pura Dalem Pejarakan Ulun Lencana

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota  Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri sekaligus Ngayah Nopeng serangkaian Puncak Karya Mamungkah, Ngenteg Linggih, Tawur Balik Sumpah dan Padususan Manawaratna di Pura Dalem Pejarakan Ulun Lencana, Desa Adat Kerobokan, Desa Padangsambian Kelod bertepatan dengan Anggarakasih Wuku Julungwangi pada Selasa (8/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Distan Tabanan Pastikan Stok Daging Babi Mencukupi Jelang Galungan

balitribune.co.id | Tabanan – Dinas Pertanian atau Distan Tabanan memastikan ketersediaan stok daging babi untuk kebutuhan masyarakat saat hari raya Galungan pada Rabu (23/4) mendatang dalam status lebih dari mencukupi.

Ini didasari data Distan Tabanan melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sesuai data tersebut, Distan Tabanan memperkirakan kebutuhan daging babi mencapai 5.790 ekor. Sedangkan untuk kebutuhannya mencapai 4.435 ekor

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewa Riana Putra Calon Kuat Sekda Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Tinggi Pratama (JPTP) Eslon IIa, Sesuai jadwal, kabupaten Bangli telah mengumumkan hasil seleksi jabatan Sekda Bangi. Tiga peserta masuk tiga besar. Adapun tiga nama dimaksud yakni, I Dewa Agung Bagus Riana Putra dan I Dewa Agung Suryadarma serta I Made Ari Pulasari. Satu nama akan dipilih Bupati untuk menempati posisi Sekda Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Gegara "Ngemis" 20 Juta, Perbekel Bongkasa Dituntut 4 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa penuntut umum dari Kejati Bali, I Made Eddy Setiawan,dkk., Rabu (9/4) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Renon Denpasar menuntut Perbekel atau Kepala Desa Bongkasa, I Ketut Luki, dengan pidana penjara selama empat tahun. JPU menyatakan bahwa terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 12 huruf g Undang-Undang No.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.