OJK Tegaskan Tidak Bertanggung Jawab Atas Kejahatan First Travel | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 01 Desember 2024
Diposting : 18 August 2017 21:44
Arief Wibisono - Bali Tribune
Zulmi
Zulmi

BALI TRIBUNE - Terkait dengan beredarnya informasi yang menyatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus turut bertanggung jawab atas kerugian yang ditanggung oleh nasabah First Travel, dengan tegas Kepala OJK Regional VIII Bali Nusra, Zulmi membantah hal itu. Zulmi yang ditemui disela pembukaan Pameran Pembangunan dalam rangka HUT Provinsi Bali dan HUT RI di Taman Budaya Art Center, Senin (14/8) malam justru mengatakan, langkah yang diambil OJK untuk mengamankan para nasabah korban First Travel.

“Ini persepsi yang keliru jika dikatakan OJK juga harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi pada para nasabah First Travel, justru yang terjadi kita mau mengamankan para nasabah, agar tidak ada korban lagi,” tukasnya. Apa yang disampaikan Zulmi bukan tanpa sebab, pasalnya izin yang dikeluarkan untuk travel haji - umroh bukan ada pada pihaknya. Bahkan terkait dengan adanya pengumpulan dana masyarakat tanpa sepengetahuan OJK. Izin yang dimaksud Zulmi soal travel ada di Departemen Agama. “Jadi untuk izin dan pengawasan travel saya tegaskan ada di departemen agama, bukan di OJK.

Lantas bagaimana mungkin dalam hal ini OJK harus turut bertanggung jawab,” tegasnya. Akibat info sesat yang beredar tak pelak Zulmi menduga ada semacam pengalihan isu ataupun pesanan dari pihak tertentu yang akhirnya mengarah pada OJK dengan berbagai alibi. Apa yang disampaikan Zulmi menepis tulisan yang beredar di media sosial yang ditulis oleh Salamuddin Daeng yang mengatakan, akibat kelalaian OJK dan Depag sekitar 35 ribu calon jemaah umroh promo mengalami kerugian triliunan rupiah akibat dananya ditilep melalui skema Ponzi yang dijalankan First Travel.

Penulis artikel yang diketahui bernama Salamuddin Daeng meminta OJK dan Depag untuk turut bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan First Travel. Bahkan dalam pernyataannya si penulis menyebutkan, OJK sebagai otoritas yang mengawasi lembaga keuangan bank, non bank, termasuk investasi keuangan lainnya, diam diam saja selama ini. Mereka tidak melakukan pengawasan secara optimal terhadap perusahaan yang skala operasinya sudah sedemikian besar dan sangat terkenal seperti First Travel. Jadi OJK tidak mungkin tidak tahu akan masalah ini. OJK melakukan pembiaran karena mendapat setoran.

Disebutkan pula oleh Salamuddin, oleh karena itu maka OJK harus ikut bertanggung jawab terhadap dana korban First Travel. Selama ini kita tau OJK melakukan pungutan dalam jumlah besar kepada lembaga keuangan bank, non bank, asuransi, dll. OJK memiliki dana besar dan harus ikut bertangung jawab. Jangan mau enaknya saja mengambil pungutan namun tidak ikut bertangung jawab jika ada masalah atas lembaga yang dipungutnya.