Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum Aparat Desa Tusan Diduga Gelapkan Dana Desa

Bali Tribune / Wayan Suteja

balitribne.co.id | Semarapura – Permasalahan dana di Desa Tusan menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Pasalnya ada oknum aparat desa yang menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi. Inspektorat Klungkung sudah turun melakukan penelusuran terkait hal ini.

Perbekel Desa Tusan I Dewa Gede Putra Bali menjelaskan, pihak Inspektorat Klungkung sudah menyambangi Desa Tusan. Hanya saja dirinya mengaku tidak mengetahui permasalahan apa yang didalami oleh Inspektorat.

"Saya belum tahu ada permasalahan apa yang didalami Inspektorat," ujarnya.

Dia mengakui sudah berkoordiansi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung terkait hal ini.

"Agar tidak salah melangkah, saya juga masih menunggu Inspektorat," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung  I Wayan Suteja tidak menampik adanya permasalahan keuangan di Desa Tusan. Menurutnya uang APBDes di Desa Tusan tidak jelas keberadaannya yang mencapai Rp480 juta. Ia pun memanggil Camat, hingga aparat desa setempat, Selasa (23/11) lalu.

"Saat itu saya tidak bahas kenapa bisa seperti itu, kami fokus di penyelesaian masalahnya," ujarnya.

Dari koordinasi itu, diduga uang itu digunakan oknum kaur di Desa Tusan berinisial IGKS untuk kepentingan pribadi. IGKS pun bersedia menandatangani surat pernyataan untuk kembalikan uang.

"Batas pengembalian sampai 30 November. Tapi yang bersangkutan tidak mampu kembalikan semuanya. Hanya dikembalikan Rp80 juta," ujarnya

Hingga akhirnya Inspektorat turun dan melakukan pemeriksaan khusus terkait masalah itu.

"Terkait modus dan uang itu untuk apa, tunggu pemeriksaan inspektorat," pungkasnya.

wartawan
SUG
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.