Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum ASN Pemkab Buleleng Terlibat Curanmor dan Terjerat Narkoba

Bali Tribune / AKP Gede Darma Diatmika

balitribune.co.id | Singaraja - Dalam pengembangan kasus narkoba yang menjerat oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Buleleng, ternyata oknum ASN berinisial GWPA (37) tersebut, juga terlibat kasus  pencurian motor (curanmor).

GWPA diduga mencuri sebuah sepeda motor hanya untuk membeli narkoba. Polres Buleleng saat ini tengah melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

Dalam aksinya, GWPA memilih sasaran  di kawasan perumahan LC di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng. Polisi yang mengendus jejaknya kemudian menyergap GWPA di Jalan Toya Anakan, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng. Dalam proses penggeledahan ternyata ditemukan satu paket narkoba yang diduga milik GWPA.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, saat dikonfirmasi membenarkan GWPA  ditangkap berawal dari dugaan pencurian sepeda motor yang diungkap  oleh anggota Polsek Kota Singaraja. Sedangkan penanganan kasus narkoba kini telah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Buleleng.

"Polsek Kota Singaraja tangani kasus pencurian berawal dari pencurian sepeda motor. Sedang penanganan kasus narkoba dilakukan terpisah," ujarnya Senin (15/7).

Sementara terkait status GWPA di Kantor Kecamatan Buleleng sebagai Administrasi Terpadu Kecamatan di Kantor Kecamatan Buleleng, sudah dibebastugaskan.

Camat Buleleng, I Made Dwi Adnyana membenarkan GWPA sudah dibebastugaskan dari jabatannya setelah tertangkap dalam kasus tersebut.

"Untuk sementara tugas-tugas yang bersangkutan saya ambil alih sambil menunggu petunjuk dari BKPSDM," ucapnya.

Menurut Dwi Adnyana, ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut ke pihak kepolisian sembari  menunggu petunjuk pimpinan lebih lanjut.

"Karena masih berproses di kepolisian, kami tengah koordinasikan terkait administrasi penahanan yang bersangkutan untuk dilaporkan ke BKPSDM agar bisa ditindaklanjuti," tandas Dwi Adnyana.

Sebelumnya, Unit Satuan Narkoba Polres Buleleng mengamankan seorang pejabat teras Pemerintah Kabupaten Buleleng atas kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan di seputaran kawasan LC Baktiseraga Singaraja beserta barang bukti berupa paket sabu dan alat hisap atau bong.

Oknum pria berinsial GWP mantan Kepala Bagian Protokol Pemkab Buleleng tersebut diamankan bersama KS (40) dilakukan di Kawasan LC Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng.

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengaku menyesalkan peristiwa dan akan menunggu dan menghormati proses hukum yang berjalan.

wartawan
CHA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.