Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum Kepsek Jual Togel Diberhentikan Sementara

Bali Tribune / Drs Ketut Sujana.

balitribune.co.id | SemarapuraMade Arta, oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) di Nusa Penida sudah berbulan-bulan mendekam di balik jeruji besi. Kini kasusnya sudah bergulir di persidangan PN Klungkung.

Meski berada di dalam tahanan Rutan Klungkung, Arta yang berstatus ASN tetap mendapatkan gaji tiap bulannya hanya sebesar 75 persen karena statusnya sudah diberhentikan sementara.

Kepala Dinas Pendidikan Klungkung Drs Ketut Sujana dihubungi Kamis(24/6/2021) menjelaskan, saat ini dirinya sedang melakukan konfirmasi ke pihak BKD Klungkung terkait keberadaan yang bersangkutan sebagai ASN Disdik Klungkung. Keputusan nantinya seperti apa tergantung pihak BKD Klungkung dan menunggu hasil keputusan Sidang PN Klungkung.

Menurut Sujana, pihaknya masih koordinasi dengan BKD Klungkung terkait kasus hukum yang menjerat Made Arta oknum Kepsek di salah satu SD Nusa Penida ini. Yang jelas oknum tersebut sudah diberhentikan sementara, dan gajinya hanya dibayarkan 75 persen saja. Sementara tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya tidak diberikan.

“Sekarang menunggu keputusan inkrah dari Pengadilan. Setelah itu baru disampaikan ke BKD. Proses tetap berjalan,” ujar Ketut Sujana, yang juga menjabat Bendesa Adat Sampalan ini.

Ketut Sujana mengatakan, status Made Arta saat ini sebagai ASN nonaktif dan prosesnya tetap berjalan tidak ada yang perlakuan berbeda di hadapan hukum.

Seperti pemberitaan sebelumnya diketahui kasus Made Arta Kepsek SD di Nusa Penida ini kedapatan menjadi penjual togel. Kini kasusnya sudah memasuki persidangan di PN Klungkung.

"Sekarang tahap pemanggilan saksi-saksi. Kemungkinan minggu depan sidang dilanjutkan," ujar Kasi Tindak Pidana Umum I Made Juri Imanu.

Meski Made Arta berstatus ASN aktif  dan menjabat sebagai Kepsek SD, menurutnya tidak ada perlakuan berbeda. Penahanan tetap dilakukan selama proses persidangan berjalan. Kini bersangkutan berada di rumah tahanan kelas II B Klungkung.

Pihaknya tidak mau berandai-andai terkait kemungkinan pemberhentian oknum Kepala Sekolah ini. Made Arta dijerat pasal 303 tindak pidana perjudian dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

wartawan
SUG
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konjen Jepang di Denpasar Serahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang kepada Prof. Wirawan

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Ir. I Gede Putu Wirawan, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Udayana berlangsung Senin 16 Maret 2026, bertempat di Kediaman Dinas Konsul-Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Nyepi Caka 1948, Bupati Badung Ajak Masyarakat Jaga Keteduhan Hati dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 kepada seluruh umat Hindu di Kabupaten Badung.

Bupati dan Wakil Bupati Badung berharap perayaan Nyepi Caka 1948 membawa ketenangan, kedamaian, serta semangat kebersamaan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soal Utang Obat RSU Tabanan, Komisi IV Minta Ada Audit dan Subsidi Pemkab

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan perlunya audit terhadap piutang pasien yang memicu penumpukan utang obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp36 miliar lebih di RSU Tabanan.

Tidak hanya itu, Komisi IV berencana akan bertemu dan meminta Bupati Tabanan memberikan dukungan anggaran untuk menyelamatkan operasional rumah sakit rujukan tipe B tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.