Oknum Kolektor LPD Gelapkan Dana Nasabah Rp 95 Juta | Bali Tribune
Bali Tribune, Selasa 24 Desember 2024
Diposting : 19 May 2016 16:04
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
LPD
RAKOR - Rapat Kordinasi LPD Desa Pakraman Taman Sari Munduk Anyar membahas penyelesaian dugaan penggelapan dana, Rabu (18/5).

Negara, Bali Tribune

Adanya permasalahan dugaan penggelapan dana nasabah yang mencapai lebih dari Rp 95 juta oleh seorang oknum kolektor LPD Desa Pakraman Taman Sari Munduk Anyar, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo, Ni PW membuat pihak LPD Desa Pakraman Munduk anyar turun tangan untuk menindaklanjutinya. Pihak LPD setempat, Rabu (18/5), menggelar rapat kordinasi LPD membahas masalah penggelapan dana krama desa yang menjadi nasabah LPD ini. 

Dalam rakor di Balai Lingkungan Munduk Anyar, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo itu, Ketua LPD Desa Pakraman Taman Sari Munduk Anyar, Nyoman Tarman menyatakan dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas bersama Pengurus LPD atas dugaan penggelapan dana nasabah yang dilakukan karyawatinya itu, pihaknya memperoleh data jumah keseluruhan dana nasabah yang diduga digelapkan oleh Ni PW sebesar Rp 95.613.000.

Pihak Pengurus LPD memberikan saran kepada Ni PW sebagai bentuk pertanggungjawaban agar ia mengembalikan dana nasabah yang telah digelapkannya kepada pihak LPD dengan perhitungan bunga 1 persen selama tiga tahun.

Di hadapan peserta rakor yang terdiri dari Lurah Tegalcangkring, Pengurus dan Anggota Pemucuk Desa Pakraman Taman Sari Munduk Anyar, Prajuru Adat dan Dinas se Desa Pakraman Taman Sari Munduk Anyar, para tokoh masyarakat serta Kepala LP LPD Kabupaten Jembrana, Ni PW dan keluarganya yang sebelumnya telah mengakui menggunakan dana nasabah itu, menyanggupi dan siap untuk mengembalikan dana tersebut sesuai mekanisme yang ditetapkan bersama oleh Pengurus LPD setempat.