BALI TRIBUNE - Badan Narkotika Nasional (BNN) Denpasar, berhasil menciduk dua tersangka wanita dalam kasus narkotika. Keduanya merupakan kurir dalam mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali.
Lebih mirisnya, satu diantaranya adalah seorang oknum pegawai kontrak atau honorer di kantor pusat pemerintahan (Puspem) Mangupara Badung.
Kepala BNN Kota Denpasar AKBP. I Wayan Gede Suwahyu mengungkapkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa sekitar kawasan Jalan Gunung Saputan ada seseorang yang biasa menggunakan dan mengedarkan narkotika.
Beranjak dari informasi itu, petugas dengan cepat bergerak dan hasilnya mengamankan wanita berinisial DS (36) di kawasan Jalan Gunung Soputan 1 Denpasar, pada Sabtu (20/5) lalu, sekitar pukul 14.30 Wita.
Dari tangan tersangka DS, petugas mengamankan barang bukti 10 butir ekstasi. Selain itu petugas juga mengamankan satu buah handphone merk nokia yang biasa digunakan tersangka berkomunikasi dengan jaringannya.
“Dari pengembangan selanjutnya, kita amankan seorang lagi wanita. Mereka satu jaringan,” kata AKBP Gede Suwahyu, Senin (29/5).
Kicauan DS akhirnya petugas mengamankan wanita seksi yang merupakan seorang pegawai Honorer di lingkup Puspem Badung. Wanita lajang ini diciduk di tempat tinggalnya di Jalan Juwet Sari Gang Giring Sampi Desa Kepaon, Denpasar Selatan, pukul 16.35 Wita. Dari tangannya, petugas mengamankan barang buktu 6 paket sabhu dengan berat total 1,78 gram. “DS dan NI mengaku menjadi kurir narkoba jenis sabhu,” tambahnya.
Dalam penangkapan terhadap tersangka NI, petugas mengeledah tempat tinggalnya dan berhasil mengamankan 6 paket sabhu siap edar.
Dari pengakuan tersangka NI, bahwa barang haram itu berasal dari sang kekasihnya berinisial L yang berada di dalam Lapas Kerobokan. Barang haram itu dijual oleh tersangka NI seharga Rp500 ribu per paket atas perintah L yang ditahan karena kasus yang sama. “Kalau pengakuannya NI barang tersebut disetir dari pacarnya (napi LP Kerobokan). Dia hanya mengikuti perintah dari L ini. Tersangka NI ini sebagai kurir dan juga pemakai,” terang Suwahyu.
Dari pengakuan lainnya, tersangka nekat menjual narkoba lantaran keterbatasan uang untuk biaya hidup. Aksi nyambi jadi kurir ini sudah dilakoni selama setahun berlakangan dan tempat peredaraannya di wilayah Denpasar.
“Kita masih dalami keterangan tersangka terkait dengan pengakuannya barang bukti yang berasal dari LP Kerobokan,” tukasnya dan meyakinkan keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun penjara.