Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum Pengurus Diduga Tilep Ratusan Juta, Warga Segel Kantor BUMDes

Bali Tribune / SEGEL - Warga Desa Kalianget melampiaskan kejengkelannya dengan menyegel Kantor BUMDes Swadesi Mandiri Kalianget, Kamis (26/1) sekitar pukul 09.00 wita disebabkan beberapa oknum pegawai dilembaga keuangan desa itu menggelapkan uang sebesar Rp 384 juta..
balitribune.co.id | SingarajaWarga Desa Kalianget, Kecamatan Seririt melampiaskan kemarahannya dengan menyegel kantor BUMDes Swadesi Mandiri Kalianget,Kamis (26/1). Mereka mengaku kesal akibat dana milik lembaga keuangan desa tersebut ditilep pegawainya senilai ratusan juta rupiah. Tidak hanya itu, akumulasi kemarahan bertambah akibat janji untuk mengembalikan dana tersebut pada bulan Desember 2022 hanya pepesan kosong. Sebelum melakukan aksi penyegelan mereka membawa potongon kayu dan meminta kepada pegawai BUMDes yang masih ada didalam kantor untuk keluar. Setelah itu mereka memalang pintu masuk kantor hingga batas waktu yang belum ditentukan.
 
Koordinator aksi, Kadek Suwatmaya mengatakan, pihaknya tidak bisa lagi memberikan toleransi kepada oknum pegawai BUMDes yang menggunakan uang karena beberapa kali melakukan janji namun tidak ditepati. Bahkan aksi penyegelan dilakukan agar mendapat perhatian dari instansi terkait karena kasus tersebut cukup lama terkatung-katung.
 
“Perbekel (kepala desa) beberapa kali berjanji akan memediasi dan menyelesaikan kasus dugaan pemakaian uang oleh oknum pegawai BUMDes namun tidak ada tindak lanjut.” kata Suwatmaya usai melakukan penyegelan terhadap pintu masuk kantor BUMDes Swadesi Mandiri yang masih satu bangunan dengan Kantor Desa Kalianget.
 
Menurut Suwatmaya, laporan adanya penyimpangan penggunaan keuangan BUMDes sejak dua bulan lalu disampaikan ke Polres Buleleng maupun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Namun hingga aksi penyeggelan dilakukan tidak ada tindak lanjut yang bisa meredam situasi di desa.
 
“Dilaporkan pada bulan November 2022 ke Polres namun hingga sekarang tidak ada kabar. Begitu juga dengan kesediaan pak mekel (Kepala desa) untuk menyelesaikan terus diulur hingga kini tidak ada penyelsaian,” ujarnya.
 
Sementara itu, Kepala Desa (Perbekel) Kalianget Ketut Nada Kusuma mengatakan persoalan dugaan penyimpangan penggunaan uang BUMDes oleh oknum pegawainya telah lama terjadi. Dan itu ditemukan setelah dilakukan audit oleh pengawas internal BUMDes dilanjutkan laporan ke Inspektorat Kabupaten Buleleng.
 
“Ditemukan ada dugaan penyimpangan sebanyak Rp 384 juta digunakan oleh pengelola BUMDes. Ada kesepakatan untuk mengembalikan sebanyak 25 persen dari total yang digunakan pada Bulan Desember 2022. Namun mereka tidak menepati janji yang menyebabkan masyarakat marah,” jelas Nada Kusuma.
 
Atas desakan masyarakat, Ketut Nada Kusuma mengaku akan kembali menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi tersebut. Sebelumnya sempat dilaporkan namun dicabut lagi dengan berbagai pertimbangan.
 
“Saya ingin dana itu kembali agar BUMDes berjalan normal lagi. Ada aset modal dengan total Rp 980 juta lebih itulah yang akan diputar kembali agar BUMDes kembali berjalan normal,” tandasnya.
 
Sementara itu Ketua BUMDes Ketut Adi Ariawan tidak berada ditempat saat warga melakukan aksi penyegelan. Menurut informasi, uang BUMDes senilai Rp 384 Juta digelapkan oleh oknum pegawai dari ketua, sekretaris hingga bendahara.
 
”Tiga oknum itu (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) pelaku utamanya,” ujar warga setempat.
 
Salah satu pegawai BUMDes bernama Kadek Sukina mengaku dalam setahun ia bekerja hingga saat ini belum menerima gaji. Sukina mengaku macetnya gaji mereka disebabkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes oleh sejumlah oknum.
 
”Benar, kami sudah setahun tidak menerima gaji. Dengan masa kerja hampir 10 tahun kami tidak bisa berbuat banyak dan berharap masalah ini segera selesai,” tandas Sukina.
wartawan
CHA
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.