Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum PNS Calon TSK Penyelewengan Bansos

AKP Made Agus Dwi Wirawan,SH

BALI TRIBUNE - .Tahun 2018 ini seluruh Indonesia sepertinya menjadi tahun bersih- bersih birokrasi dan membabat para perampok uang negara alias koruptor. Setelah anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur tertangkap tangan KPK karena korupsi berjamaah,di Klungkung Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Klungkung juga melakukan gebrakan berbagai kasus yang ditengarai bantuan uang negara dikorup oknum.  Tidak tanggung-tanggung Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Klungkung gencar melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan salah satu pura dadia di wilayah Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung. Dalam  bedah kasus  tersebut, kepolisian membidik  seorang oknum PNS di lingkungan Pemkab Klungkung sebagai calon tersangka.   Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Agus Dwi Wirawan menjelaskan, pihak kepolisian menerima laporan dari kelompok warga di Desa Gunaksa terkait penyelewengan dana hibah pembangunan Pura Dadia. Namun, pihak kepolisian belum mau membeberkan secara rinci lokus dari pura yang dimaksud. Laporan ini pun ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan melalukan penyelidikan ke lapangan.  "Ada sekelompok warga  di Desa Gunaksa melaporkan adanya penyelewengan dana hibah pembagunan salah satu pura dadia. Dilaporkannya tahun 2017 lalu, lalu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan," ujar AKP Made Agus Dwi Wirawan, Rabu (5/9)  Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui  dana hibah yang diduga diselewengkan merupakan bantuan Provinsi Bali tahun 2014 senilai Rp 150 juta. Dalam proposal, bantuan hibah itu diajukan sekelompok masyarakat di Desa Gunaksa langsung ke Provinsi Bali dan baru cair tahun 2015 yang lalu. “Di proposal tersebut ada satu kelompok warga, terdiri dari 6 KK yang  mengajukan bantuan itu," beber Made Agus Dwi Wirawan.  Namun setelah Unit Tipikor Reskrim Polres Klungkung  turun ke lapangan, nyatanya  tidak pernah ada pembenahan maupun rehab untuk perbaikan pura dengan menggunakan uang bantuan hibah tersebut. Meskipun faktanya objeknya ada, namun sama sekali uang bantuan hibah  tidak dialokasikan untuk pembenahan pura dimaksud. "Ini istilahnya total lost. Jadi seluruh uang bantuan hibah senilai Rp 150 juta tidak digunakan sebagaimana mestinya. Sama sekali tidak ada pembenahan di pura itu," pungkasnya

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.