Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum Polisi Nyabu Divonis 4 Tahun

Bali Tribune/Bob Zery saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar.

Bali Tribune, Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun terhadap Aiptu Bob Zery (49), bersama temannya, Gede Soma Budiarta (30). Para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP UU RI No 35 Tahun 2009. Putusan itu ditetapkan majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa didampingi hakim anggota Sri Wahyuni Ariningsih dan I Wayan Kawisada di PN Denpasar, Kamis (21/2).  "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Bob Zery dan terdakwa II Gede Soma Budiarta dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Kimiarsa saat membacakan amar putusannya.  Selain dijebloskan ke bui, para terdakwa juga dibebankan pidana tambahan yakni masing-masing membayar denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti 2 bulan penjara. Dalam pertimbangan hal yang memberatkan, mejelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.  Disamping itu,  perilaku para terdakwa yang bersikap sopan dalam persidangan, mengakui secara terus terang perbuatannya dan menyesalinya,  serta belum pernah dihukum dijadikan sebagai hal yang meringankan.  Seusai mendengar putusan tersebut, Bob yang merupakan anggota Polresta Denpasar, dan Soma hanya bisa pasrah. "Kami menerima yang Mulia," kata terpidana melalui penasihat hukumnya Desi Purnani dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.  Sementara JPU Lovi Pusnawan yang sebelumnya menuntut pidana penjara masing-masing 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) dan denda Rp 800 juta subsidair 2 bulan penjara, masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Seperti terungkap dalam dakwaan di awal persidangan, penangkapan terhadap Bob dan Soma bermula dari pelaksanaan tes urine yang digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung di Polresta Denpasar. Bob ikut serta dalam tes itu dan hasilnya ternyata positif mengandung sediaan narkotika. Selanjutnya, atasan Bob kemudian melakukan tindak lanjut. Saat tim kemudian menuju rumah Bob di Jalan Teuku Umar Barat, Gang Kertapura, Denpasar Barat. Ketika petugas mengetuk pintu kamar, petugas melihat pria kelahiran Buleleng bersama temannya, Soma Budiarta. Begitu melihat petugas, keduanya bergegas membuang sesuatu dari ventilasi jendela kamar ke atap lantai satu. "Bungkusan itu jatuh di genteng rumah lantai satu. Setelah dibuka dalam bungkusan tisu tersebut terdapat lima plastik klip bening berisi sabu," beber JPU. ‎Bob mengaku membeli sabu secara patungan dengan Soma dari seseorang berinisial AA seharga Rp 750 ribu. Uang itu dia transfer melalui rekening atas nama Novianti Rizky F.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click

Inspektorat Tegaskan Audit Dana Desa Sudaji Selesai, Dana Dikembalikan

balitribune.co.id | Singaraja - Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyatakan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah rampung secara administratif. Seluruh temuan kerugian negara senilai kurang lebih Rp425 juta dipastikan telah dikembalikan ke kas desa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Motor Tetap Prima dan Aman, Astra Motor Bali Bagikan Tips Penggunaan Gas dan Rem

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penggunaan sepeda motor di jalan raya diprediksi meningkat. Kondisi ini menuntut para pengendara untuk semakin memperhatikan teknik berkendara yang aman, termasuk menghindari kebiasaan memutar gas sambil menahan rem, khususnya pada sepeda motor matik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.