Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ombudsman Bali Desak Kejaksaan Sidangkan Yayasan Al Ma’ruf

yayasan Al Ma’ruf Denpasar.

BALI TRIBUNE - Kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Al Ma'ruf sebesar Rp 200 juta yang terkesan jalan ditempat mendapat sorotan tajam dari Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatttab. Umar mendesak Kejaksaan untuk segera melimpahkan berkas dan tiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Dihubungi Fajar Bali Rabu (31/10) malam, Umar menegaskan, dalam manangani sebuah perkara, seharusnya Kejaksaan dalam hal ini Kejari Denpasar tidak tebang pilih. "Artinya begini, siapapun tersangkanya, kasusnya harus tetap berjalan sesuai aturan yang ada," sebutnya. Sementara menyinggung soal belum dilimpahkanya kasus korupsi yang menjerat tiga orang tersangka masing-masing, Muhamad Saifudin, Supeni Mayangsari alias Bu Jero dan H. Miftah Alawi Nor ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Umar menduga jangan sampai ada apa-apa dengan Kejari Denpasar. "Janganlah terlalu lama, sesuai prosedur saja. Kalau terlalu lama bisa jadi ada indikasi Kejari masuk angin," kritiknya. Selain itu, Umar juga menyayangkan tidak dilakukanya penahanan terhadap para tersangka. Hal ini menurut umar menunjukan adanya diskriminatif dalam penanganan perkara, terutama kasus korupsi. "Kasian dong dengan tersangka lain yang ditahan, padahal kasus posisi dan pasalnya sama. Seharusnya siapapun tersangkanya, kalau memang ditahan yang harus ditahan jangan ada diskriminatif," sebut Umar. Tak hanya itu, umar juga wanti-wanti agar kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp 200 juta ini tidak disusupi muatan politik. "Jangan sampai mencampur penegakan hukum dengan politik," tegasnya. Karena itu, menurut Umar, ORI Perwakilan Bali mendesak kejaksaan agar secepat mungkin memproses perkara ini ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Sebelumnya, terkait dugaan lambannya kasus dugaan korupsi Yayasan Al Ma’ruf maju ke Pengadilan Tipikor sudah dijawab oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum)/Humas Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) Bali Edwin Ignatius Beslar, Selasa (30/10) lalu. Edwin mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Denpasar masih menangani kasus tersebut dan tidak intervensi dari Kejaksaan Agung. Jaksa asal Manado Sulawesi Utara itu juga mengakui pihaknya tidak menahan tiga tersangka karena dinilai koperatif, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Namun terkait isu kasus korupsi ini bermuatan politis dan akan bersidang setelah Pilpres tahun 2019, Edwin belum memberikan komentar. Perlu diketahui, kasus korupsi Yayasan Al Ma’ruf ini sudah dilimpahkan penyidik Satreskrim Polresta Denpasar Kejaksaan Negeri Denpasar, Kamis (6/9) lalu. Namun sebulan lebih kasus ini ditangani pihak Kejaksaan belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Padahal sesuai SOP, semestinya berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan paling lama dua minggu. Kasus dugaan korupsi yang terjadi 30 Desember 2016 lalu “menyeret” tiga tersangka yakni Hj. Mohamad Saifudin sebagai Ketua Yayasan Al Ma’ruf, H. Miftah Alawi Nor dan Supeni Mayangsari alias Bu Jero. Ketiganya tidak dapat mempertanggungjawabkan dana hibah kegiatan perjalanan ziarah ke Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam pada APBD Perubahan TA 2016 sebesar Rp200 juta. Sementara saat proses penyelidikan dan penyidikan di Polresta Denpasar, ketiga tersangka telah mengembalikan kerugian negara tersebut

wartawan
I Made Ari Wirasdipta
Category

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Payas Dirga dan Tenun Loloan Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional

balitribune.co.id I Negara -  Kabupaten Jembrana yang terletak di ujung barat pulau dewata memiliki beragam kekayaan budaya autentik. Bahkan kini kekayaan budaya Kabupaten Jembrana kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Dua karya budaya khas mumi makepung, yakni busana pengantin Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan, resmi ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

 

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijiriah/2026 Bupati dan Wabup Badung Serahkan Bantuan Rp 2 Juta/KK untuk Umat Islam

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyerahkan Bantuan Sosial berupa uang Rp. 2 juta per KK menjelang Hari Raya Keagamaan Idul Fitri. Penyerahan secara simbolis kepada masyarakat di Kabupaten Badung yang beragama Islam, bertempat di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.