Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ombudsman Bali Minta Klarifikasi Lurah Beng

Bali Tribune/ KLARIFIKASI - Tim Ombusman Bali usai mendatangi Lurah Beng, Gianyar buntut penyegelan Sentra UMKM Sukla Satyagraha.





balitribune.co.id | Gianyar - Menindaklanjuti pengaduan pengelola Sentra UMKM Sukla Satyagraha, tim Ombudsman RI Perwakilan Bali akhirnya mendatangi Lurah Beng, Gianyar, Selasa (29/3).

Pihak lurah pun membantah tidak memberikan pelayanan dan berdalih bahwa permohonan Izin lokasi yang diajukan itu, bukan menjadi kewenangannya.

Di sisi lain, dinilai ada ketimpangan dalam aduan dimana pemohon mohon Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) sedangkan pihaknya menerima pemohonan Izin Lokasi Tempat Usaha (ILTU).

Kedatangan tim dari Ombudsman RI Perwakilan Bali yang berjumlah tiga orang langsung diterima Lurah Beng, Pande Putu Ari Abriana, didampingi Kepala Lingkungan Kelod Kauh sekitar pukul 10.00 Wita. Proses klarifikasi hanya berlangsung sekitar satu jam.

"Kedatangan kami ke Kantor Lurah Beng dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat. Yakni terkait aduan tidak dilayaninya proses permohonan SKTU," ungkap petugas dari Ombudsman Bali, Gede Febriputra.

Disebutkan, pihak lurah sudah memberikan klarifikasinya dan lebih lanjut akan dianalis dulu di Ombudsman.  Namun secara detail Gede mengaku belum bisa membeberkan hasil klarifikasi itu, sebelum dilaporkan dan dianalisis.

"Intinya kita sudah mendapat penjelasan. Nanti kita laporkan ke Kepala Ombudsman Bali. Lebih lanjut setelah dianalisis Pak Kepala yang memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan," tandasnya sambil beranjak.

Secara terpisah Lurah Beng Pande Putu Ari Abriana menyebutkan jika pihaknya sudah menjelaskan semuanya. Disebutkan ada mis komunikasi yang terjadi, dalam hal ini perihal permohonan yang diajukan.

Dimana dalam sudat aduannya, pemohon mengajukan SKTU  namun permohonan yang masuk ke lurah adalah permohonan Surat Izin Lokasi Tempat Usaha.

"Kalau izin lokasi bukan kewenangan kami. Itu  seharusnya diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu," tegasnya.

Bersama Kepala Lingkungan Kaja Kauh Beng disebutkan pula jika  pihaknya siap melayani jika yang dimohonkan adalah surat keterangan usaha. Itupun harus diajukan oleh perorangan dalam hal ini warga Kelurahan Beng dan peruntukannya harus jelas.

Warga di luar Kelurahan Beng yang memiliki tempat usaha di wilayahnya juga memungkinkan dilayani surat keterangan lokasi tempat usaha.

"Seharusnya permohonan ini koordinasi dulu, tujuannya apa dan permohonan apa saja yang bisa kami layani. Kalau tempat usaha seperti tempat besar yang terdiri dari banyak usaha, bukan kewenangan kami," pungkasnya.

Sebelumnya, pengelola Sentra UMKM Sukla Satyagaraha, I Wayan Widya Adnyana menyayangkan penyegelan oleh Pemkab Gianyar.  Terlebih lagi saat itu petugas tidak bisa menunjukkan surat perintah ataupun penugasan dalam penyegelan itu.

Di satu sisi, pihaknya sudah memiliki izin melalui OSS untuk koperasi simpan pinjam sebagai koperasi yang mengelola pasar senggol tersebut. Namun pihaknya sudah berusaha mengurus izin lokasi sesuai petunjuk dari Dinas Perizinan Gianyar. Hanya saja dalam pengurusannya, ia merasa terhambat di tingkat lurah.

Di sisi lain,  segala persyaratan yang dibutuhkan sudah ia siapkan termasuk persetujuan dari para penyanding. Hanya saja hingga saat ini permohonan itu tersendat di tingkat kelurahan. Maka dari itu pihaknya pun mengadukan hal tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Bali.

"Yang kami adukan itu Lurah Beng, setiap kami ajukan izin itu seakan ada tekanan di sana,” terangnya.

wartawan
ATA
Category

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.