Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ombudsman Bali Minta Klarifikasi Lurah Beng

Bali Tribune/ KLARIFIKASI - Tim Ombusman Bali usai mendatangi Lurah Beng, Gianyar buntut penyegelan Sentra UMKM Sukla Satyagraha.





balitribune.co.id | Gianyar - Menindaklanjuti pengaduan pengelola Sentra UMKM Sukla Satyagraha, tim Ombudsman RI Perwakilan Bali akhirnya mendatangi Lurah Beng, Gianyar, Selasa (29/3).

Pihak lurah pun membantah tidak memberikan pelayanan dan berdalih bahwa permohonan Izin lokasi yang diajukan itu, bukan menjadi kewenangannya.

Di sisi lain, dinilai ada ketimpangan dalam aduan dimana pemohon mohon Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) sedangkan pihaknya menerima pemohonan Izin Lokasi Tempat Usaha (ILTU).

Kedatangan tim dari Ombudsman RI Perwakilan Bali yang berjumlah tiga orang langsung diterima Lurah Beng, Pande Putu Ari Abriana, didampingi Kepala Lingkungan Kelod Kauh sekitar pukul 10.00 Wita. Proses klarifikasi hanya berlangsung sekitar satu jam.

"Kedatangan kami ke Kantor Lurah Beng dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat. Yakni terkait aduan tidak dilayaninya proses permohonan SKTU," ungkap petugas dari Ombudsman Bali, Gede Febriputra.

Disebutkan, pihak lurah sudah memberikan klarifikasinya dan lebih lanjut akan dianalis dulu di Ombudsman.  Namun secara detail Gede mengaku belum bisa membeberkan hasil klarifikasi itu, sebelum dilaporkan dan dianalisis.

"Intinya kita sudah mendapat penjelasan. Nanti kita laporkan ke Kepala Ombudsman Bali. Lebih lanjut setelah dianalisis Pak Kepala yang memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan," tandasnya sambil beranjak.

Secara terpisah Lurah Beng Pande Putu Ari Abriana menyebutkan jika pihaknya sudah menjelaskan semuanya. Disebutkan ada mis komunikasi yang terjadi, dalam hal ini perihal permohonan yang diajukan.

Dimana dalam sudat aduannya, pemohon mengajukan SKTU  namun permohonan yang masuk ke lurah adalah permohonan Surat Izin Lokasi Tempat Usaha.

"Kalau izin lokasi bukan kewenangan kami. Itu  seharusnya diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu," tegasnya.

Bersama Kepala Lingkungan Kaja Kauh Beng disebutkan pula jika  pihaknya siap melayani jika yang dimohonkan adalah surat keterangan usaha. Itupun harus diajukan oleh perorangan dalam hal ini warga Kelurahan Beng dan peruntukannya harus jelas.

Warga di luar Kelurahan Beng yang memiliki tempat usaha di wilayahnya juga memungkinkan dilayani surat keterangan lokasi tempat usaha.

"Seharusnya permohonan ini koordinasi dulu, tujuannya apa dan permohonan apa saja yang bisa kami layani. Kalau tempat usaha seperti tempat besar yang terdiri dari banyak usaha, bukan kewenangan kami," pungkasnya.

Sebelumnya, pengelola Sentra UMKM Sukla Satyagaraha, I Wayan Widya Adnyana menyayangkan penyegelan oleh Pemkab Gianyar.  Terlebih lagi saat itu petugas tidak bisa menunjukkan surat perintah ataupun penugasan dalam penyegelan itu.

Di satu sisi, pihaknya sudah memiliki izin melalui OSS untuk koperasi simpan pinjam sebagai koperasi yang mengelola pasar senggol tersebut. Namun pihaknya sudah berusaha mengurus izin lokasi sesuai petunjuk dari Dinas Perizinan Gianyar. Hanya saja dalam pengurusannya, ia merasa terhambat di tingkat lurah.

Di sisi lain,  segala persyaratan yang dibutuhkan sudah ia siapkan termasuk persetujuan dari para penyanding. Hanya saja hingga saat ini permohonan itu tersendat di tingkat kelurahan. Maka dari itu pihaknya pun mengadukan hal tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Bali.

"Yang kami adukan itu Lurah Beng, setiap kami ajukan izin itu seakan ada tekanan di sana,” terangnya.

wartawan
ATA
Category

Imigrasi Singaraja Perketat Pengawasan WNA

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. Langkah ini dilakukan melalui optimalisasi teknologi serta patroli lapangan secara intensif. 

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Mang Colik, Pelaku ANPP Tusuk Korban Sambil Mandi Bareng

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung terus bergerak tuntaskan kasus pembunuhan Nyoman Cita alias Mang Colik yang sempat viral dan mengebohkan jagat maya Bali. Satreskrim Polres Klungkung bersama Kejaksaan Negeri Klungkung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan tersangka berinisial ANPP, Selasa (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Kasus Gigitan HPR Terjadi di Gianyar, Pemkab Intensifkan Layanan Rabies Center

balitribune.co.id I Gianyar - Trend kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Gianyar masih cukup tinggi. Dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar yang diterima, Selasa (21/7/2026), selama Januari hingga Juni 2026 telah tercatat 4.545 kasus gigitan HPR yang terjadi di kabupaten dengan julukan gumi seni ini. Itu artinya, rata-rata kasus gigitan HPR di Gianyar mencapai 756 kasus per bulan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kebakaran Landa Koperasi Sri Artaguna, Aset dan Empat Motor Hangus Dilahap Api

balitribune.co.id I Gianyar - Kebakaran melanda Koperasi Sri Artaguna di Banjar Adat Bayad, Desa Kedisan, Tegallalang, Selasa (21/7/2026) dini hari. Peristiwa tersebut menghanguskan bangunan koperasi beserta sejumlah aset di dalamnya, termasuk empat unit sepeda motor. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Penyebab kebakaran masih didalami aparat kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.