Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Omzet Menurun, Pengelola Apotek Minta BPOM Keluarkan SE Obat Syrop yang Aman

Bali Tribune/SIDAK - Petugas dari Dinas Kesehatan Karangasem melakukan sidak di salah satu apotek di Karangasem.


balitribune.co.id | Amlapura - Merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak atau Typical Progressive Acute Kidney Injury (TPAKI), Kementrian Kesehatan dan BPOM telah mengeluarkan edaran agar Pelayanan Kesehatan (Yankes) sementara tidak meresepkan obat Syrop dan apotek juga sementara waktu diminta tidak menjual obat Syrop hingga ada keputusan atau instruksi resmi dari Kemenkes dan BPOM.
 
Namun sejak merebaknya kasus gagal ginjal akut progressif pada anak, sebagian besar Apotik di Kabupaten Karangasem sepi pembeli. Akibatnya rata-rata pengelola Apotik di Karangasem mengaku sepi pembeli dan mengalami penurunan omzet hingga 60 persen. I Made Pasek, Asisten Apoteker Apotik Sahabat, Selasa (25/10/2022), mengeluhkan terkait menurunnya omzet penjualan obat sejak merebaknya kasus gagal ginjal akut progressif pada anak beberapa waktu serta adanya surat edaran dari Kemenkes dan BPOM agar apotik tidak melayani penjualan segala jenis obat dalam bentuk syrop. Penjualannya mengalami penurunan hingga 60 persen, karena jenis obat yang paling banyak dicari itu obat Syrop, ucapnya.
 
Pasca adanya surat edaran dari Kemenkes dan BPOM tersebut, pihaknya telah mendroping seluruh obat syrop ke gudang dan tidak menjualnya sementara waktu hingga ada instruksi dari Kemenkes dan BPOM. Drastinya penurunan omzet penjualan, dia dan pengelola Apotik lainnya di Karangasem mendesak agar Kemenkes dan BPOM segera merilis secara resmi daftar obat Syrop yang hasil pemeriksaan dinyatakan tidak mengandung cemaran Etilen Glikol dan Detilon Glikol yang aman dikonsumsi masyarakat.
 
Rilis obat Syrop yang aman dan boleh diperjualbelikan itu agar dituangkan dalam surat edaran, sehingga seluruh Apotik memiliki dasar untuk menjual obat yang telah dinyatakan aman tersebut, selain itu jika terjadi temuan kasus pihak Apotik tidak dipersalahkan.
 
Sementara itu beberapa waktu lalu, BPOM telah merilis daftar 23 produk obat Syrop yang dinyatakan aman dan tidak mengandung cemaran Etilon Glikol dan Detilen Glikol dari 102 sample obat yang diambil. Artinya 23 produk obat syrop tersebut bisa diberikan kepada pasien atau anak yang mengalami flu, batuk dan demam.
wartawan
AGS
Category

Terpukau Goyangan Artis saat Konser Festival Semarapura, Warga Tak Sadar Tas Gendong Dirobek Begal

balitribune.co.id I Semarapura - Nasib kurang beruntung dialami Ketut Gde Bagus Putra Pande Dwiyasa (19) asal Dusun Pangi Kawan, Desa Pikat  Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung saat menyaksikan konser Festival Semarapura, Jumat (1/5/2026) malam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piodalan di Pura Samuantiga, Krama Istri Bergilir Kelola Sampah

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya dalam urusan kelengkapan upacara,  krama istri pengempon pura Samuantiga, Bedulu, Blahbatuh, juga berperan aktif dalam pengolaan sampah. Terlebih, peningkatan volume sampah upacara  dalam pelaksanaan  Piodalan di Pura Kahyangan ini sangat signifikan.  Inovasi  panitia melibatkan  krama istri dan juga siswa pun menjadikan kawasan Pura tetap bersih.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Kemenuh Keluhkan Pembakaran Sampah di Lahan Perusahaan

balitribune.co.id I Gianyar - Awalnya hanya dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan material bangunan. Namun, dalam beberapa hari terakhir, malah ada aktivitas pembakaran sampah anorganik. Warga Banjar Tegenungan, Kemenuh, Sukawati, pun terusik hingga akhirnya Kelian Banjar, Pecalang didampingi Banbinkantibmas datang ke lokasi dan menghentikan pembakaran itu, Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Catat Ada 45,43 Hektare Kawasan Kumuh di Kuta

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mencatat masih adanya kawasan kumuh seluas 45,43 hektare di wilayahnya, termasuk di pusat pariwisata Kuta yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional.

Data tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 39/0421/HK/2025 tertanggal 7 November 2025 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.