Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Operasi Prokes di Sesetan Terjaring 18 Pelanggar

Bali Tribune/ Tim Yustisi Kota Denpasar melaksanakan operasi Yustisi Pendisiplinan Penetapan Prokes PPKM di simpang Jalan Raya Sesetan sampai Jalan Sidekarya, pada Rabu (27/1).
balitribune.co.id | Denpasar - Tim Yustisi Kota  Denpasar yang terdiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, serta Linmas kembali melaksanakan operasi Yustisi Pendisiplinan Penetapan Prokes PPKM. Operasi penertiban ini dilaksanakan di wilayah Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan bagi pengguna jalan serta pertokoan, tepatnya di simpang Jalan Raya Sesetan sampai Jalan Sidekarya, pada Rabu (27/1).
 
Kepala Satuan Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, operasi pendisiplinan prokes pagi ini dilakukan terkait pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menyasar para pelaku usaha dan masyarakat yang berada diwilayah tersebut.
 
Dimana hasil dari pelaksanaan operasi prokes tersebut terjaring sebanyak 18 orang. 12 orang diantaranya tidak menggunakan masker dan 6 orang didapati menggunakan masker dengan tidak benar. Sesuai dengan Peraturan  Gubernur Nomor 46  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, 12 orang tersebut langsung didenda sebesar Rp 100 ribu di tempat. Dan 6 orang untuk yang menggunakan masker dengan tidak benar dilakukan pembinaan oleh petugas dengan hukuman sosial.
 
“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran Covid -19 sekaligus mencegah terjadinya klaster baru lagi di masyarakat. Untuk itu kegiatan operasi ini sangat perlu,” katanya.
 
Selanjutnya Anom mengajak masyarakat selalu menjaga kesehatan dengan tetap mengikuti anjuran prokes. Tim Yustisi, kata Anon, tidak semata-mata mencari kesalahan, namun terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah penularan virus, dan sesegera mungkin bisa terlepas dari lingkaran penyebaran virus Covid-19 ini,” ujarnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kejari Tabanan Geledah Kantor Diskes Terkait Dugaan Korupsi Minyak

balitribune.co.id I Tabanan - Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) setempat pada Senin (10/8/2026). 

Penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun anggaran 2023-2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabel Optik Semrawut, Kominfosanti Tegur Pemilik Jaringan

balitribune.co.id I Singaraja - Para  pemilik jaringan kabel optik atau internet di Buleleng kembali mendapat sorotan. Ini setelah beberapa kasus mencuat akibat keberadaan kabel yang terpasang sembarangan. Bahkan nyaris membuat celaka setelah pengendara sepeda motor terjatuh akibat lehernya terlilit kabel yang melintang di salah satu ruas jalan di Kota Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Website Pemkab Badung Diretas, Sempat Muncul Iklan Obat Aborsi dan Judi Online

balitribune.co.id I Mangupura - Dua website yang menggunakan subdomain resmi Pemerintah Kabupaten Badung mengalami serangan deface. Tampilan situs yang semestinya digunakan untuk menyajikan informasi pemerintahan justru diubah menjadi iklan obat aborsi dan judi online.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.