Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Operasi Sikat Agung, Polda Bali Tangkap 89 Pelaku Kejahatan

Bali Tribune/ PELAKU KEJAHATAN- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali menunjukkan para pelaku kejahatan dan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama 16 hari Operasi Sikat 2023 di Markas Komando Kepolisian Daerah Bali, Denpasar, Senin (13/3).



Balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali beserta jajarannya berhasil mengungkap 88 kasus dengan jumlah tersangka 89 orang selama pelaksanaan Operasi Sikat Agung Tahun 2023. Operasi yang dilaksanakan oleh masing-masing Satgas Polda Bali beserta Polres jajarannya mulai dari 23 Februari sampai 10 Maret 2023.

 
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, berbagai kasus yang berhasil di ungkap seperti Curat, Curas dan Curanmor. Dan rinciannya, yaitu Polda Bali 10 pengungkapan, Polresta Denpasar 16 pengungkapan, Polres Buleleng 4 pengungkapan, Polres Gianyar 5 pengungkapan, Polres Klungkung 9 pengungkapan, Polres Karangasem 5 pengungkapan, Polres Bangli 6 pengungkapan, Polres Tabanan 11 pengungkapan, Polres Badung 7 pengungkapan dan Polres Jembrana 15 pengungkapan. "Rincian tersebut, juga dilengkapi dengan berbagai jenis barang bukti, seperti satu unit mobil lamborgini dan 56 unit sepeda motor serta berbagai jenis barang bukti lainnya. Dari delapan puluh sembilan tersangka ini, semuanya orang lokal. Pelakunya, ada yang merupakan pemain baru dan ada yang  residivis yang sudah sering keluar masuk Lapas," terangnya.
 
Dari pengakuan para tersangka, aksi kejahatan itu dilakukan pada umumnya karena faktor ekonomi. Selain itu, mereka melakukan pencurian karena ada niat dan juga kesempatan dari para pelaku yang menemukan kunci nyantol di motor.
 

"Dari kejadian ini, kami Polda Bali mengimbau kepada masyarakat Bali, agar turut serta menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan masing-masing. Pastikan kendaraan Anda  aman dengan mengunci kendaraan dan bila perlu tambahkan kunci ganda, agar tidak ada kesempatan dan niat bagi para pelaku untuk melakukan kejahatan," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.