
balitribune.co.id | Semarapura - Polres dan Kodim 1610/Klungkung bersama Satpol PP Kabupaten Klungkung melaksanaan Operasi Yustisi (Penegakan Hukum Protokol Kesehatan), dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Senin (14/2/22).
Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana,S.I.K.,M.H., melalui Kasat Samapta Polres Klungkung Akp Dewa Ketut Alit Kamboja,S.H.,menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Yustisi Gabungan Ini dilaksanakan di Jalan Rama Klungkung dengan menyasar warga yang sedang beraktivitas dan para pengendara yang tidak menggunakan masker. “Dari pelaksanaan Operasi Yustisi, kami masih menemukan beberapa warga masyarakat yang tidak menggunakan masker,” ucapnya.
Dandim 1610/Klungkung Letkol Inf Suhendar Suryaningrat, S.H, M.Si dihubungi terpisah menyatakan bahwa kegiatan operasi yustisi ini perlu dilakukan agar masyarakat terhindar dari Covid-19 dan mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Klungkung. “Kita sayangkan masih ada warga yang kurang disiplin menjalankan Protokol Kesehatan demi melindungi dirinya sendiri,” terangnya.
Ditemui usai menggelar operasi Yustisi, Kasatpol PP Klungkung Putu Suarta SH menyatakan bahwa tujuan dilakukan Operasi Yustisi atau razia penggunaan masker agar masyarakat juga disiplin dan mengikuti protokol kesehatan, serta sadar akan bahayanya Covid-19, sehingga terhindar dari wabah ini.
“Kegiatan ini sekaligus mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat. Dalam operasi yustisi ini tim mengamankan dan mengedukasi 4 orang warga yang tidak displin dalam penerapan protokol kesehatan namun diberikan teguran secara lisan dan tertulis,” ujar Putu Suarta.