Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Operasional Dermaga Mertasari Masih Tunggu Izin Pusat

Dermaga Mertasari
Bali Tribune / DERMAGA - Kawasan Dermaga Mertasari, Sanur Kauh Denpasar sampai saat ini belum bisa beroperasi oleh karena masih dalam tahap pemenuhan persyaratan teknis dan administrasi.

balitribune.co.id I Denpasar - Operasional Dermaga Mertasari, Sanur Kauh, hingga kini masih tertunda akibat belum terpenuhinya persyaratan teknis dan administrasi.

 Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) saat ini tengah mengupayakan pemenuhan izin terkait pemanfaatan ruang laut dan operasional pelabuhan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Kepala Dishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, menyatakan bahwa aspek keselamatan dan standar pelayanan menjadi alasan utama pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam membuka dermaga tersebut. Saat ini, koordinasi intensif terus dilakukan bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Kementerian Perhubungan.

"Perizinan menjadi faktor utama. Kami memastikan kesiapan sarana dan prasarana di lapangan agar sesuai standar. Target kami, Juni 2026 Dermaga Mertasari sudah mulai beroperasi," ujar Sriawan, Kamis (23/4/2026).

Selain perizinan, sejumlah fasilitas pendukung seperti ruang tunggu penumpang dan sistem pelayanan masih dalam tahap penyempurnaan. Dirut Perumda Bhukti Praja Sewakadharma, I Nyoman Putrawan, menambahkan bahwa pengerjaan fisik ruang tunggu oleh PT Pengelola Mertasari Bersama ditargetkan rampung pada Juni tahun ini.

Dermaga Mertasari diproyeksikan menjadi titik simpul transportasi laut strategis yang terintegrasi dengan kawasan Serangan dan Sesetan. Kehadiran infrastruktur ini diharapkan mampu memecah konsentrasi penumpang yang selama ini terpusat di Sanur, sehingga beban kemacetan lalu lintas darat dapat berkurang.

"Jika operasional sudah berjalan, distribusi penumpang akan lebih merata. Ini akan mengurai kemacetan sekaligus meningkatkan kualitas layanan pariwisata dan ekonomi masyarakat lokal," imbuh Sriawan. 

Meski demikian, ia menegaskan operasional penuh tetap bergantung pada terbitnya izin resmi dari pemerintah pusat. 

wartawan
JRO
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.