Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Operasional Terminal Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Kembali Normal

Bali Tribune/suasana di konter check- in Terminal Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai pasca kebakaran, Sabtu (19/4)
balitribune.co.id | Badung - Pasca insiden kebarakan pada Jumat sore (19/4), operasional di Terminal Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai sudah beroperasi normal untuk para calon penumpang. General Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai, Haruman Sulaksono dalam siaran persnya, Sabtu (20/4) mengungkapkan bahwa Angkasa Pura I telah menyiapkan rencana operasional bagi penumpang penerbangan domestik yang akan melakukan proses check-in. 
  
Disampaikannya, para calon penumpang yang menggunakan maskapai Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air dan NAM Air setiba di bandara dapat langsung menggunakan konter check-in nomor 1 hingga 22 di terminal domestik yang tidak terdampak kebakaran untuk melakukan proses check-in dan bagasi.
 
"Sedangkan bagi calon penumpang yang menggunakan maskapai Air Asia, Batik Air, Wings Air, Lion Air dan Travira Air, untuk saat ini dapat melakukan proses check-in melalui Island E- terminal keberangkatan internasional. Nantinya akan ada petugas yang akan mengarahkan calon penumpang melewati jalur penghubung Hotel Novotel Bali menuju boarding lounge terminal domestik," jelas Haruman. 
 
Dia menambahkan, untuk meningkatkan kenyamanan bagi calon penumpang, Manajemen Bandara I Gusti Ngurah Rai juga telah melakukan pembersihan dan penutupan pada area yang terdampak kebakaran. "Harapannya setelah ditutup dan dibersihkan akan membuat calon penumpang yang datang kembali merasa aman dan nyaman," imbuhnya. yue
wartawan
Ayu Eka
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.