Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oplos Gas Bersubsidi Selama 13 Tahun, Kakek Diamankan Polisi

Bali Tribune / GAS - Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes memperlihatkan tabung gas yang berhasil diamankan.
balitribune.co.id | MangupuraTamat sudah riwayat kakek Nyoman Sedja (65) di dunia pengoplosan gas. Sebab ia telah diamankan anggota Polres Badung setelah 13 tahun melakukan aktivitas pengoplosan gas bersubsidi. Ia ditangkap di seputaran Jalan Batan Bengkel Desa Buduk, Mengwi, Badung, Sabtu (3/9) pukul 11.30 Wita. Selain meringkus kakek ini, polisi juga menyita barang bukti 625 tabung gas. 
 
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya penjualan gas dengan harga yang tidak wajar di daerah Buduk. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mendapati sebuah mobil pikap bernomor polisi DK 9619 BY yang mengangkut tabung gas ukuran 12 kilogram serta 3 kilogram. Polisi langsung memberhentikan kendaraan itu kemudian melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa mengenai nota DO gas 12 kg itu, ia tidak bisa menunjukan surat pembelian resmi dari SPBE. "Sehingga ia pun mengakui bahwa gas tersebut merupakan hasil oplosan yang dilakukannya di sebuah gudang di daerah Kediri, Tabanan," ungkapnya di Mapolres Badung, Minggu (4/9) siang. 
 
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan ke gudang tersebut ditemukan adanya altivitas pengoplosan untuk memindahkan gas LPG bersubsidi dari tabung berukuran 3 kg ke tabung berukuran 12 kg. Polisi juga menyita barang bukti 625 tabung gas, dengan rincian 25 tabung ukuran 12 kg dalam keadaan terisi. 89 tabung ukuran 12 kg dalam keadaan kosong. 350 tabung ukuran 3 kg dalam keadaan berisi dan 149 tabung dalam keadaan kosong. "Ya, modusnya bersangkutan memindahkan gas bersubsidi dari tabung tigabkg ke tabung non subsidi dua belas kg. Sehingga bisa mendapat keuntungan karena dijual dengan harga nonsubsidi. Keuntungannya berkisar antara tiga puluh ribu rupiah sampai tiga puluh lima ribu rupiah," terangnya.
 
Masih di gudang, polisi juga menemukan sebuah buku rekapan. Dua buku nota, 29 stik besi, dua buah alat congkel karet, sebuah pisau besar pemecah es, dan sebuah ember besar warna hitam berisi bekas tutup gas serta tiga mobil pikap yang dipakai untuk mengangkut tabung gas. Hasil pemeriksaan, Sedja mengakui melakukan pengoplosan dan menyuruh para sopir untuk menjualnya. Untuk mengelabuhi petugas, tabung 12 kg yang sudah terisi tidak diberi tutup oleh tersangka sehingga seakan tabung itu kosong. Ketika ada yang membeli baru dipasangi tutupan bekas. Aksi ini telah dilakukannya selama 13 tahun, dengan motif ekonomi. Atas perbuatannya, kakek ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling lama Rp 60 miliar. 
wartawan
RAY
Category

Gerebek Five Stars Bali, Polisi Tetapkan 5 Tersangka dan Buru 2 Bandar

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana narkotika hasil penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars di Jalan Mahendradata, Jumat (07/08/2026) dini hari lalu. Sementara dua orang masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya icon click

66 WNA Terindikasi Langgar Administrasi Keimigrasian, Patroli Dharma Dewata Perketat Pengawasan 

balitribune.co.id I Denpasar - Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali terus diperketat. Dalam sepekan terakhir, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring 66 WNA dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sopir Truk Masih Parkir Liar di Depan Terminal Mengwi, Dishub Siapkan Tilang

balitribune.co.id I Mangupura - Larangan parkir di depan Terminal Tipe A Mengwi, Badung, masih saja dilanggar. Sejumlah sopir truk nekat memarkir kendaraan berukuran besar di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, meski kawasan tersebut sudah dipasangi spanduk larangan parkir dan berkali-kali ditertibkan.

Baca Selengkapnya icon click

Buntut Penggeledahan oleh Kejari, Sekda Bakal Panggil Jajaran Diskes Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila berencana memanggil jajaran pimpinan Dinas Kesehatan (Diskes) terkait aksi penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Rencana ini untuk mendapatkan konfirmasi internal mengenai dugaan kasus korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan makan minum (mamin) yang tengah disidik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejari Tabanan Teliti Barang Bukti Usai Geledah Kantor Dinkes

balitribune.co.id I Tabanan – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mulai meneliti seluruh barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Ini dilakukan sebagai langkah persiapan sebelum tim penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi secara bergelombang terkait dugaan korupsi anggaran BBM dan makan minum tahun 2023-2025 di Dinkes Tabanan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.