Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Opsen Diberlakukan, Kalangan Otomotif Harapkan Insentif Fisikal  

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar tentang Pajak daerah dan Retribusi sebagaimana tertera dalam  Paragraf 6 tentang Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dimana pada pasal 38 disebutkan, Tarif Opsen PKB ditetapkan sebesar 66% (enam puluh enam persen) dihitung dari besaran PKB terutang. Kemudian diikuti dengan Pasal 39 tentang Besaran pokok Opsen PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Opsen PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dinilai akan menurunkan penjualan kendaraan bermotor baik motor maupun mobil diwilayah Bali.

Gede Subawa, Manager Hino via pesan WA pada Bali Tribune mengatakan, Opsen adalah penambahan pajak untuk pendapatan daerah sebesar 66% atas nilai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke pertama sebesar 12% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebesar 1,2% dan dipungut secara bersamaan.

“Sudah pasti dengan diberlakukan Perda ini otomotis penjualan  kendaraan bermotor di Bali akan naik, dan ini tentu saja berdampak pada menurunnya penjualan kendaraan di Bali, padahal sektor otomotif termasuk salah satu pilar pendukung ekonomi Bali termasuk Denpasar,” ungkap Subawa.

Dampak pemberlakuan opsen pada penjualan  kendaraan bermotor di Bali juga disampaikan Yohanes Kurniawan selaku region Head Astra Motor Bali.

“Tentunya Perda ini sangat berpengaruh bagi warga kota Denpasar yang ingin membeli kendaraan bermotor,” kata Yohanes.

Meskipun begitu, Kurniawan menegaskan, pada dasarnya sebagai  main dealer motor Honda diwilayah Bali, Astra Motor Bali mendukung semua keputusan pemerintah.

“Pastinya setiap program Pemerintah kami dukung apalagi  bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Hanya saja Kami berharap bersamaan dengan pemberlakukan opsen ini, Pemerintah juga memberikan kebijakan lain seperti pemberian insentif fiskal kendaraan untuk menjaga daya beli masyarakat Bali,” ungkap Yohanes Kurniawan.

wartawan
HEN
Category

Joged Bumbung Sekeha Gong Gita Swara Pukau Penonton di PKB Ke-47

balitribune.co.id | Mangupura - Sekeha Gong Gita Swara Banjar Anyar, Kuta, Kecamatan Kuta menjadi duta Kabupaten Badung pada Utsawa atau Parade Joged Bumbung Tradisi serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47, Rabu (2/7). Acara tersebut memukau ribuan penonton yang memenuhi Kalangan Madya Mandala, Taman Budaya Artr Center Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Tampilkan Tradisi Sakral, Sekaa Gong Ejo Bang, Kiadan, Desa Plaga "Napak Pertiwi" di PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa Gong Ejo Bang, Desa Adat Kiadan, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Badung  menampilkan tradisi sakral "Napak Pertiwi" di Kalangan Angsoka, Art Center, Denpasar dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025, pada Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proses Pengerjaan Perbaikan Jalan Teuku Umar Barat Dimulai Bulan Juli Ini

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melakukan perbaikan Jalan Teuku Umar Barat di tahun 2025 ini. Perbaikan ini bertujuan untuk menciptakan infrastruktur jalan berkualitas di Kota Denpasar. Setelah dokumen dan tahap persiapan selesai, pengerjaan fisik akan dilaksanakan pada Bulan Juli ini.

Baca Selengkapnya icon click

Penertiban Pesisir Bingin Dinilai Tebang Pilih, Masyarakat Tuntut Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik terus bergulir di kawasan pesisir Pantai Bingin, Kabupaten Badung, Bali. Masyarakat lokal menggugat langkah Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai tebang pilih dalam penertiban bangunan di zona pesisir dan tebing yang termasuk dalam kawasan lindung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Penegakan Hukum, Made Sunarta Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Kantor Kejari Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (PIDUM) di Kantor Kejari Badung, pada Rabu (2/7). BB yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode November 2024 - Juni 2025. Kehadiran Made Sunarta ini sebagai bentuk dukungan DPRD Badung dalam penegakan hukum di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.