Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Opsen Diberlakukan, Kalangan Otomotif Harapkan Insentif Fisikal  

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar tentang Pajak daerah dan Retribusi sebagaimana tertera dalam  Paragraf 6 tentang Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dimana pada pasal 38 disebutkan, Tarif Opsen PKB ditetapkan sebesar 66% (enam puluh enam persen) dihitung dari besaran PKB terutang. Kemudian diikuti dengan Pasal 39 tentang Besaran pokok Opsen PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Opsen PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dinilai akan menurunkan penjualan kendaraan bermotor baik motor maupun mobil diwilayah Bali.

Gede Subawa, Manager Hino via pesan WA pada Bali Tribune mengatakan, Opsen adalah penambahan pajak untuk pendapatan daerah sebesar 66% atas nilai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke pertama sebesar 12% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebesar 1,2% dan dipungut secara bersamaan.

“Sudah pasti dengan diberlakukan Perda ini otomotis penjualan  kendaraan bermotor di Bali akan naik, dan ini tentu saja berdampak pada menurunnya penjualan kendaraan di Bali, padahal sektor otomotif termasuk salah satu pilar pendukung ekonomi Bali termasuk Denpasar,” ungkap Subawa.

Dampak pemberlakuan opsen pada penjualan  kendaraan bermotor di Bali juga disampaikan Yohanes Kurniawan selaku region Head Astra Motor Bali.

“Tentunya Perda ini sangat berpengaruh bagi warga kota Denpasar yang ingin membeli kendaraan bermotor,” kata Yohanes.

Meskipun begitu, Kurniawan menegaskan, pada dasarnya sebagai  main dealer motor Honda diwilayah Bali, Astra Motor Bali mendukung semua keputusan pemerintah.

“Pastinya setiap program Pemerintah kami dukung apalagi  bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Hanya saja Kami berharap bersamaan dengan pemberlakukan opsen ini, Pemerintah juga memberikan kebijakan lain seperti pemberian insentif fiskal kendaraan untuk menjaga daya beli masyarakat Bali,” ungkap Yohanes Kurniawan.

wartawan
HEN
Category

Kiprah Kasatpol PP Bali Dewa Dharmadi Dapat Pengakuan Akademik Universitas Brawijaya

balitribune.co.id | Malang - Kiprah Kasat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, kian berkibar di tingkat nasional. Setelah dikenal tegas dalam menegakkan aturan, termasuk menertibkan 48 akomodasi wisata ilegal di kawasan Pantai Bingin, Badung, kali ini ia mendapat kehormatan menjadi dosen tamu di Universitas Brawijaya (UB) Malang.

Baca Selengkapnya icon click

Menakar Sepak Terjang Pansus TRAP DPRD Bali

balitribune.co.id | Di tengah maraknya pelanggaran tata ruang dan penyalahgunaan izin pembangunan di Bali, kehadiran Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menjadi sorotan. Tidak hanya karena langkah-langkah tegas yang mereka ambil, tetapi juga karena keberaniannya mengungkap berbagai praktik yang selama ini cenderung “dibiarkan” atas nama investasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Diar: Tinjauan Pasar Tani untuk Pastikan Harga Pangan Lokal Terjangkau

balitribune.co.id | Bangli – Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar didampingi Ketua GOW Kab.Bangli Ny. Suciati Diar, hadir dan meninjau langsung pelaksanaan Gerakan Pasar Tani yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli pada Jumat (24/10) bertempat di halaman Gedung PLUT Kabupaten Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Berpacu dalam Sinergi, Astra Motor Bali Ajak Siswa Terapkan Gaya Hidup Decluttering

balitribune.co.id | Gianyar – Dalam semangat Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) menggelar kegiatan “Berpacu Dalam Sinergi – Experience Decluttering Mission” di SMA Negeri 1 Gianyar. Kegiatan ini mengajak 70 siswa untuk mengenal dan menerapkan gaya hidup berkelanjutan melalui konsep Decluttering.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pendakian ke Pucak Mangu Ditutup Sementara, Pemkab Badung Dukung Karya Sakral 10 Tahun Sekali

balitribune.co.id | Mangupura - Jalur pendakian ke Pura Pucak Mangu, Desa Adat Tinggan, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, ditutup sementara mulai 21 Oktober hingga 17 November 2025. Penutupan ini dilakukan karena digelarnya karya besar 10 tahun sekali yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung bersama krama Desa Adat Tinggan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.