Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Optimis Penanganan Sampah Bisa Optimal

Bali Tribune/ DIOPERASIKAN - Alat berat berupa satu unit excavator baru sudah tiba dan dioperasikan di TPA Sente.


Balitribune.co.id | Semarapura - Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Klungkung kini memiliki senjata tambahan untuk mengurai sampah di TPA Sente, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung. Yakni sebuah excavator baru, yang sudah datang sejak tanggal 4 April lalu. Dengan adanya alat berat baru ini, DLHP optimis bisa lebih cepat menata sampah residu di TPA Sente.

Kepala Dinas LHP Kabupaten Klungkung, I Nyoman Sidang, baru baru ini menyampaikan, alat berat berupa excavator yang menelan anggaran Rp1 miliar lebih tersebut sudah mulai beroperasi sejak tanggal 6 April lalu. Tepatnya setelah diupacarai dan diserahterimakan. Dengan kedatangan alat baru ini, maka DLHP tidak perlu lagi meminjam ataupun menyewa alat berat. "Alat berat di TPA Sente kan hanya satu saja yang kita punya. Yakni alat berat yang berukuran kecil. Itupun sekarang dalam kondisi rusak dan masih dalam perbaikan. Selain alat yang kecil, sebelumnya kan kami pinjam atau sewa alat berat," ungkapnya.

Nyoman Sidang mengatakan, jika dilihat dari kebutuhan, sejatinya satu unit alat berat saja sudah cukup untuk disiagakan di TPA Sente. Apalagi sampah yang diurai dan ditata di TPA tersebut hanyalah sampah residu. "Kalau dilihat dari kebutuhan, karena di TPA hanya buang sampah residu, harusnya sih cukup," imbuhnya.

Agar volume sampah tidak melampaui batas kemampuan alat berat, maka Nyoman Sidang juga meminta partisipasi masyarajat. Masyarakat diingatkan agar rutin memilah sampah sesuai jadwal dan membuangnya tepat waktu. "Yang perlu dimaksimalkan yang penting bagi masyarakat adalah agar ikuti jadwal dan jam buang sampah. Selain itu dipastikan kapan untuk buang sapah organik dan anorganik," jelasnya.

Disinggung mengenai kondisi TPA Sente saat ini, Nyoman Sidang mengatakan masih ada sejumlah titik kepulan asap. Utamanya di sisi timur dan selatan. Upaya pemadaman masih terus dilakukan. Bahkan DLHP masih meminjam mesin dan selang panjang dari BPBD untuk melakukan penyemprotan setiap hari.

wartawan
SUG
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.