BALI TRIBUNE - PADA Tahun 2017 Produk Domestik Bruto(PDB) di sektor perikanan ditargetkan mencapai 9 persen dan terus meningkat setiap tahunnya.
Untuk mencapai PDB dalam peningkatan atau pertumbuhan yang siginifikan maka kegiatan ekonomi di bidang perikanan budidaya harus lebih didorong agar baik kedepannya.
Oleh karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya untuk meningkatkan produksi perikanan budidaya setiap tahunnya. Hingga tahun 2019, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) menargetkan produksi mampu mencapai 31,3 juta ton.
Dikatakan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto salah satu faktor penentu tercapainya target produksi perikanan budidaya tersebut tidak terlepas dari kemampuan untuk mencegah dan mengendalikan berbagai penyakit ikan.
Drinya menjelaskan bahwa berbagai kebijakan dan langkah pencegahan dan pengendalian penyakit ikan telah dilakukan oleh DJPB, sehingga sampai saat ini Indonesia mampu terus meningkatkan produksi perikanan budidaya. produksi perikanan budidaya dari tahun 2011-2015 rata – rata mengalami kenaikan sebesar 19,08 persen.
“Produksi perikanan budidaya setiap tahun terus meningkat, peningkatan tersebut tidak terlepas dari semakin kondusifnya iklim usaha budidaya baik secara regulasi, kemudahan perizinan, infrastruktur yang semakin membaik dan kemampuan kita untuk terus mencegah dan mengendalikan berbagai penyakit ikan yang dapat mengancam usaha budidaya” ucapnya.
Selamet juga menjelaskan, bahwa KKP telah menetapkan kebijakan penerapan Good Hatchery Practices (GHP), Good Aquaculture Practices (GAP), serta monitoring residu di tingkat nasional sebagai langkah pencegahan dan pengendalian penyakit maupun kontaminan pada ikan untuk menjamin kesuksesan usaha budidaya dan menjadi tool untuk mewujudan jaminan produk perikanan budidaya Indonesia aman untuk dikonsumsi.
”Saat ini Indonesia masih bebas dari penyakit yang menyerang udang yaitu white feses dan acute hepatopankreas necrosis disease (AHPND) dan juga Tilapia Lake Virus (TiLV) yang menyerang ikan dari jenis Tilapia dan saat ini tengah hangat dibicarakan. Hal ini dapat terwujud karena Indonesia telah menerapkan tindakan pencegahan, biosecurity yang ketat dan tindakan pemeriksaan karantina ikan di pintu masuk dan keluar baik untuk keperluan dalam negeri maupun luar negeri,"seregah nya.
Selamet juga menerangkan, perlu diketahui KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya telah mengeluarkan surat edaran nomor 3975/DJPB/VII/2017 tanggal 14 Juli 2017 tentang Pencegahan dan pemantauan terhadap Penyakit TiLV pada Ikan Nila. Dalam edaran ini disebutkan langkah - langkah pencegahan dan pemantauan terhadap Penyakit TiLV, salah satunya melarang pemasukan calon induk, induk, atau benih ikan Nila dari negara yang terkena wabah TiLV yaitu Israel, Kolombia, Ekuador, Mesir dan Thailand.
Kedua: membatasi pemasukan calon induk, induk, atau benih ikan Nila dari negara yang tidak terkena wabah dengan memenuhi ketentuan wajib melampirkan izin pemasukan ikan hidup, melampirkan sertifikat kesehatan ikan dan uji hasil mutu.