Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Orangtua Siswa di Klungkung Datangi Kantor Desa

Bali Tribune/ BERGEROMBOL - Orangtua siswa tampak bergerombol ke kantor Desa Takmung
balitribune.co.id | Semarapura - Sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) siswa tingkat SMPN diprotes orangtua siswa di Klungkung, khususnya di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan. Mereka ramai-ramai mendatangi kantor Desa Takmung mempertanyakan sistem yang digunakan Diknas. 
 
Setidaknya ada 30-an orangtua siswa asal Desa Takmung mendatangi kantor desa setempat, Senin (24/6) sekira pukul 09.00 Wita. Mereka diterima Perbekel Desa Takmung, Nyoman Mudita.
 
Salah satu orangtua siswa,  Nyoman Casmana asal Banjar Losan, Desa Takmung menyatakan,  anaknya, Komang Nopi tamat dari SDN 3 Takmung. Namun anaknya bersikeras  ingin masuk di SMPN Banjarangkan. Tapi niatnya ditolak, karena SDN 3 Takmung tidak masuk zonasi ke SMPN  Banjarangkan, melainkan SMP Satap Takmung. 
 
“Saya protes, karena ada anak lulusan SDN Takmung diterima di SMPN 1 Banjarangkan. Sepertinya saya mendapatkan diskriminasi dan menuntut keadilan,” ujarnya dengan nada tinggi di Kantor Desa Takmung.
 
Namun Casmana mengakui, ada surat dari Kepala SMP Satap Takmung yang menyatakan anaknya tidak bisa melanjutkan sekolah di SMPN 1 Banjarangkan.
 
Menanggapi kekesalan para orangtua siswa itu, Perbekel Nyoman Mudita mengatakan, pihak desa tidak ada kewenangan menjelaskan masalah penerimaan siswa sistem zonasi ini. Para kepala sekolah yang lebih mengetahui persoalan ini. Oleh karena itu, dia berjanji akan segera memanggil seluruh kepala sekolah untuk menjelaskan kepada orangtua siswa mengenai system zonasi PPDB ini.
 
Lebih jauh Mudita menjelaskan, di Desa Takmung ada 4 SD yaitu SDN Takmung di Dusun Takmung, SDN 2 Takmung di Dusun Lepang, SDN 3 Takmung di Dusun Losan dan terakhir SDN 4 Takmung di Dusun Sidayu Tojan. Lulusan SD ini diterima di dua SMP yakni SMP Negeri Bajarangkan, dan SMP Negeri Satap Takmung.
 
Sementara itu Kadisdik Klungkung Drs Dewa Gde Darmawan ditemui di Kantor Bupati Klungkung menyatakan, para orangtua siswa maupun para kepala Sekolah SDN Takmung itu salah persepsi. Menurutnya tidak semua siswa asal SDN 1 Takmung bisa diterima di SMPN 1 Banjarangkan. 
 
“Itu salah persepsi, saya sudah perintahkan Kabid Dikdas dan Pengawas untuk datang ke Takmung untuk menjelaskan duduk persoalan masalah zonasi ini. Karena tidak semua siswa asal SDN 1 Takmung bisa diterima di SMPN 1 Banjarangkan, karena ada juga yang harus diterima di SMP Satap Takmung . Itu sesuai dengan ke dekatan zonasi tempat tinggal mereka,” terang Dewa Gde Darmawan.
 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respon Laporan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Bertemu Senator DPD RI Bali Ni Luh Djelantik

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya Pertamina Patra Niaga dalam menindaklanjuti laporan masyarakat selain melakukan investigasi dan uji lab yang saat ini sedang berjalan, juga  dengan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder daerah sebagai fungsi pelaksana pengawasan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.