Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Orientasi dan Latihan TPK3 PKK

SALAMI - Bupati Suwirta salami peserta pelatihan TPK3 PKK Klungkung.

BALI TRIBUNE - Apapun kegiatan yang dilaksanakan PKK harus diikuti dengan sebaik-baiknya, hal demikian disampaikan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat menghadiri Kegiatan Orientasi dan Latihan TPK3 PKK. Kegiatan ini juga dihadiri Sekda Klungkung, Putu Gde Winasta, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Klungkung Ny, Ayu Suwirta, Wakil Tim Penggerak PKK Kabupaten Klungkung Ny, Sri Kasta serta undangan terkait lainnya di Ruang Rapat Praja Mandala, Kabupaten Klungkung, Kamis (23/8).    Bupati Suwirta sangat menyambut baik atas terlaksananya kegiatan ini, kegiatan ini harus dijadikan langkah Tim Penggerak PKK di Kabupaten Klungkung bisa semakin lebih baik menjalankan program-program yang baru terencana maupun yang sudah berjalan. Kepada seluruh peserta diharapkan agar mampu memahami konsep PKK, kemudian terkait pembina dari masing-masing pokja harus selalu mengevaluasi agar nantinya setiap membuat kegiatan bisa terlaksana dengan baik.  Ketua Panitia Ny. Mariati Winastra menyampaikan dalam upaya meningkatkan pengetahuan Tim Penggerak PKK dan Kelompok-kelompok PKK serta meningkatkan jenis dan mutu kader, Tim Penggerak PKK Kabupaten Klungkung melaksanakan Orlat TPK3 KK yang dilaksanakan mulai hari ini. Orlat ini merupakan program kerja ketujuh dari 10 program pokok  PKK yaitu pendidikan dan keterampilan.  Tujuan dari orientasi dan latihan TPK3 PKK antara lain yakni meningkatkan pengetahuan Tim Penggerak PKK Desa mengenai pelaksanaan 10 program pokok PKK, meningkatkan jenis dan mutu kader di desa-desa binaan sebagai persiapan lomba Desa tahun 2018. Orlat TPK3 PKK dilaksanakan selama 2 hari dengan jumpah peserta sebanyak 228 orang.  

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.