Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Over Kapasitas, 50-70 Persen Penghuni Lapas Napi Kasus Narkotika

Bali Tribune/ KUNJUNGI - Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus R Golose mengunjungi Kantor BNNK Karangasem.

balitribune.co.id | Amlapura  - Sebagian besar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia mengalami over kapasitas, di mana hampir 50 persen lebih penghuninya adalah Nara Pidana (Napi) kasus Narkotika. Kondisi ini mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Pusat termasuk BNN RI. 
 
Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Petrus Reinhard Golose dalam kunjungan kerjanya ke BNNK Karangasem, Kamis (9/9/2021), mengatakan, kondisi Lapas atau Rutan untuk di kota-kota besar itu 70 persen penghuninya adalah Napi kasus Narkotika, sementara Lapas/Rutan di daerah-daerah 50 persen penghuninya juga kasus Narkotika. “Termasuk juga di Bali, Kita tahu bersama bahwa kasus narkotika itu merupakan victimeless crime, jadi dia pelaku dia juga korbannya. Nah sekarang bagaimana kita untuk me-reduce ini?” ujar Petrus R Golose. 
 
Artinya harus ada upaya kongkrit yang harus dilakukan untuk mengurangi orang yang terlibat kasus narkotika itu masuk ke Lapas/Rutan. Rehabilitasi menurutnya itu merupakan upaya terbaik dalam penanganan kasus narkotika terhadap para peengguna.
 
BNN RI dalam upaya penanggulangan narkotika, telah bekerja sama dengan 73 stakeholder, mulai dari kementerian dan lembaga. Saat ini sudah ada Tim Assesmen Terpadu (TAT) dimana tim terpadu inilah yang akan menentukan apakah Criminal Justice System perlu dilakukan terhadap tersangka kasus narkotika. “Tapi saya sebagai Kepala BNN lebih cenderung agar tersangka narkotika utamanya pengguna untuk menjalani rehabilitasi daripada dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan,” tandasnya.
 
Sebab orang-orang yang menggunakan narkotika ini harus direhabilitasi agar mereka bisa kembali menjadi warga negara yang baik yang berguna bagi negara dan masyarakat, utamanya bagi keluarga mereka. Selain rehabilitasi pihaknya juga melakukan intervensi-intervensi berbasis keluarga, berbasis masyarakat dalam rangka edukasi dan pemahaman dampak buruh dari narkotika itu sendiri. “Itulah program-program yang kami lalukan. Kelihatannya gampang, tapi sulit untuk dilaksanakan langsung. Tetapi itu tugas mulia yang dilakukan BNN. Jadi pola penanganannya digabung, artinya disamping melakukan Hard Power Approach yakni penengakkan hukum, kita lebih mengutamakan Soft Power Approach yang berkaitan dengan upaya menurunkan kasus narkotika dengan fungsi-fungsi pencegahan,” ulasnya.
 
Ia menjelaskan, dalam kegiatan ini juga membawa deputi pencegahan, dan banyak program yang sedang dilaksanakan, dan deputi rehabilitasi, dimana beliau juga nanti akan berkunjung ke Lapas Narkotika Bangli, untuk melihat program kerja. “Saya mau Bali ini juga menjadi pilot projek kita untuk bagaimana kita bisa menurunkan terutama masyarakat Bali yang melakukan tindak pidana narkotika. Penting bagaimana kita bisa mengembalikan mereka dan saya yakin bisa dan ini didukung oleh masyarakat,” beber Jendral bintang tiga yang pernah menjabat Kapolda Bali ini.
 
Sementara itu, terkaiit penanganan kasus narkotika, Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen.Pol I Gede Sugianyar, menambahkan, didalam aturan assesmen terpadu dan didalam undang undang juga disebutkan, bahwa orang yang dikategorikan sebagai korban dan pecandu itu, antara lain harus memenuhi sejumlah kriteria. Pertama harus tertangkap tangan, kedua limitasi barang bukti sesuai surat edaran Mahkamah Agung, misalnya barang bukti sabu-sabu yang ditemukan dari tersangka beratnya dibawah 1.0 gram, dan untuk ganja dibawah 5.0 gram.
 
Dikatakannya, dalam surat edaran itu juga disebutkan penentuan rehabilitasi yang harus melalui assesmen terpadu, “Didalam assesmen terpadu itulah nanti akan diketahui dari sisi medis seperti apa tingkat kecanduannya, dan dari aspek hukum apakah yang bersangkutan itu tidak terlibat sebagai pengedar atau bandar. Nah dari assesment itulah nanti akan direkomendasikan oleh tim assesment terpadu,  apakah tersangka narkiba itu harua di prosea hukum lebih lanjut ataukah direhabilitasi,” lugasnya.
 
Tapi ditegaskannya, BNN tidak bisa menentukan sendiri, karena ada proses hukum mulai dari penyidikan, penuntutan hingga proses persidangan. “Makanya kami mendorong temen temen yang di CGS ini untuk satu suara, jangan nanti ada kasus dipidanakan penjara, karena Lapas sudah over kapasitas. Makanya kalau ada kasus peredaran narkotika dari dalam penjara itu merupakan dampak dari over capasitats,” tuntasnya.
wartawan
AGS
Category

DPRD Badung Sepakati APBD Perubahan 2026, Infrastruktur Jadi Prioritas

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat arah pembangunan Badung, khususnya melalui peningkatan porsi anggaran untuk sektor infrastruktur.

Baca Selengkapnya icon click

APBD-P Badung 2026 Tembus Rp13 Triliun, Infrastruktur Dapat Porsi 59,23 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam perubahan anggaran tersebut, belanja daerah dipatok lebih dari Rp13 triliun dengan pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas utama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

balitribune.co.id | Mangupura - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI meresmikan gedung baru Branch Office (BO) Kuta pada Jumat (18/9/2026), sebagai bagian dari upaya BRI dalam memperkuat kualitas layanan perbankan sekaligus mendukung kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di kawasan Kuta dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click

SOP Pengisian BBM Dilanggar, Pertamina Pecat 2 Operator SPBU di Tukad Yeh Aya Denpasar

Pertamina Tindak Pelanggaran di SPBU Tukad Yeh Aya, Dua Operator Diberhentikan

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga mengambil tindakan terhadap pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) pelayanan BBM di SPBU 54.801.42 Tukad Yeh Aya, Kota Denpasar. Dua operator SPBU tersebut diberhentikan setelah terbukti memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Ketua IMI Bali, DUIN Kawasaki Yakin Usrox Mampu Bawa Otomotif Bali Lebih Bersinar

balitribune.co.id | Denpasar  – Atmosfer otomotif di Pulau Dewata kian hangat menjelang pelantikan resmi Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bali. Support dan harapan besar mengalir deras dari komunitas hingga pelaku industri, salah satunya dari DUIN Kawasaki selaku main dealer Kawasaki wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.