Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pacaran dengan Kurir Sabu, Perempuan Muda asal Kepri Terancam Mati

Fitri Bunga Melannia

BALI TRIBUNE - Gara-gara pacaran dengan kurir sabu, Fitri Bunga Mellannia (18), terpaksa berurusan dengan hukum. Perempuan asal Kepulauan Riau, yang kos di Jalan Tukad Buaji, Br. Celuk, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, ini diseret ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (5/11). Ironisnya, terdakwa yang ditangkap bersama kekasihnya Rudi Pratono (terdakwa berkas terpisah), dengan barang bukti 82,46 gram sabu itu terancam hukuman mati setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) ‎Cok Intan Merlany Dewie juga menjeratnya dengan dakwaan alternatif. Dalam dakwaan pertama, terdakwa diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ‎tentang Narkotika dengan ancaman paling berat pidana mati. "Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golonga I dalam bentuk bukan tanaman," kata Jaksa Cok Intan di depan majelis hakim diketuai I Made Pasek. Sementara dalam dakwaan kedua dan ketiga, JPU memasang Pasal 112 ayat (1)‎, serta dakwaan ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf undang-undang yang sama. ‎Diuraikan JPU, bermula pada Minggu, 15 Juli 1018 sekitar pukul 02.00 Wita, terdakwa bersama pacarnya bernama Rudi Pratono menggunakan atau mengonsumsi sabu bersama di dalam kamar kos. "Setelah mengonsumi sabu bareng, terdakwa dan saksi Rudi main game di ponsel," ungkap JPU. Kemudian keesokan harinya 16 Juli 2018 pukul 11.00 Wita, Rudi mendapat pesan WhatsApp (WA) dari seseorang bernama Putu yang isinya "Rud, bisa ke Pulau Moyo," kemudain saksi Rudi menjawab "Bisa Ko.". Kemudian saksi ke Jalan Pulau Moyo, bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal dan orang itu menyerahkan bungkusan plastik warna hitam yang di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu. Kemudian orang tersebut pergi. Beberapa saat kemudian terdakwa dihubungi via WA isinya "Rud, kalau sudah tolong bikinin 5 gram, langsung taruh di Jalan Anyelir." Setelah mendapat pesan tersebut, Rudi langsung menuju sebuah lahan kosong di Jalan Sudirman lalu memecah sabu di dalam plastik hitam. Setelah itu Rudi kembali ke tempat kosnya. Kemudian Rudi menaruh sabu ke dalam tas kertas ‎warna cokelat dan menaruhnya di atas lemari kamar kos. Rudi bersiap mengantar barang haram tersebut ke Jalan Anyelir. Namun, belum keluar kamar kos, Rudi sudah dicokok petugas kepolisian dari Polresta Denpasar disertai penggeledahan badan dan pakaian. Awalnya petugas tidak menemukan barang bukti. Ditemukan barang bukti setelah dilakukan penggeledahan di dalam kos. Petugas menemukan barang bukti sebuah bong, tas kertas cokelat berisi satu klip sabu, satu bendel klip kosong, sebuah timbangan elektrik, pipet mini, pipa kaca, satu buku catatan penjualan. Berat bersih sabu mencapai 82,46 gram. "Setelah ditanyakan pada terdakwa mengenai BB tersebut diakui milik Rudi," imbuh JPU. Kemudian Rudi digelandang ke Polresta Denpasar. Rudi pun siap pasang badan melindungi pacarnya. "Semua barang (sabu) itu punya saya," imbuh JPU menirukan jawaban Rudi. Menanggapi dakwaan ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukum Ni Kadek Anindya Anggita Sary dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Denpasar, tidak merasa keberatan sehingga sidang dapat dilanjutkan dengan pembuktian.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Terminal Wangaya Lumpuh, Pedagang Bunga Kembali Menjamur

balitribune.co.id I Denpasar - Matinya moda transportasi umum di Kota Denpasar berdampak pada beralihfungsinya sejumlah terminal menjadi pasar. Salah satunya terlihat di Terminal Wangaya, Kamis (30/4/2026). Meski sempat ditertibkan pada 2021 lalu untuk dikembalikan ke fungsi awal sebagai simpul transportasi, kini para pedagang bunga kembali menduduki kawasan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

SSB Manistutu United Juara Piala Dunia Anak Indonesia Region Bali

balitribune.co.id I Negara - Anak muda Jembrana kembali mengukir kebanggaan di bidang olahraga. Dunia sepak bola Jembrana kini kembali berhasil menorehkan tinta emas dan berpeluang menuju kancah internasional. Melalui perjuangan sengit hingga babak adu penalti, SSB Manistutu United Kelompok Umur (KU) 12 akhirnya tak terkalahkan. Tim yang terdiri dari anak-anak desa ini sukses mengukuhkan diri sebagai Juara I Piala Dunia Anak Indonesia Region Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lama Lowong, 12 Jabatan Strategis di Badung Akhirnya Terisi

balitribune.co.id I Mangupura - Setelah sekian lama lowong, sejumlah jabatan strategis setingkat kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung akhirnya terisi. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, melantik dan mengambil sumpah jabatan 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kamis (30/4/2026) di Ruang Kertha Gosana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jegeg Bagus Jembrana 2026 Harus Jadi Representasi Anak Muda

balitribune.co.id | Negara - Ajang bergengsi pencarian duta pariwisata dan budaya di Bumi Mekepung telah sukses digelar. Setelah melalui proses seleksi yang ketat dan kompetitif, panitia Pemilihan Jegeg Bagus Jembrana (JBJ) 2026 akhirnya resmi menobatkan pasangan pemenang dalam malam puncak Grand Final.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.