Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Paguyuban Seniman Bali Yadnya Nunas Pamlepeh Jagat

Bali Tribune/ YADNYA - Paguyuban kesenian Bali laksanakan yadnya di Pura Dalem Ped.



balitribune.co.id | Semarapura - Bertepatan dengan Rahina Buda Kliwon Gumbreg, Tilem Kapat, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta bersama Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta mengikuti Upacara Yadnya Nunas Pemlepeh Jagat yang dilaksanakan oleh Paguyuban Seniman Bali di Pura Dalem Ped, Kecamatan Nusa Penida, Rabu (6/10/2021).

Turut hadir Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati,  Walikota Denpasar, I. G. N. Jaya Negara, Wakil Bupati Karangasem Wayan Arta Dipa, Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gede Mayun, Camat Nusa Penida I Komang Widyasa Putra dan seluruh Paguyuban Seniman se-Bali.

Ketua Panitia Karya Jro Mangku Nyoman Ardika (Sengap) mengatakan Upacara Yadnya Nunas Pamlepeh Jagat ini dilaksanakan bertujuan agar Covid-19 segera berakhir dan situasi diharapkan segera kembali pulih normal. Rangkaian upacara ini juga diisi dengan pencaruan, mulang pakelem di segara dan tari-tarian diantaranya tari rejang dewa, tari baris gede dan topeng sidekarya. Usai prosesi tersebut dilaksanakan persembahyangan yang berjalan hikmat dipuput Ida Pedanda Gede Putra Kekeran (Siwa), Ida Pedanda Gede Wayan Jelantik Pradnya Putra (Budha) dan Ida Ratu Dalem Smara Putra (Puri Klungkung).

Bupati Suwirta sangat menyambut baik upacara yadnya yang digelar oleh Peguyuban Seniman se-Bali ini. Pihaknya juga berharap seluruh masyarakat tetap selalu taat dan patuh kepada protokol kesehatan (prokes) meskipun saat ini perkembangan Covid-19 sudah mengalami penurunan. "Semoga upacara suci ini bisa berjalan dengan baik dan nantinya situasi pandemi Covid-19 segera berakhir," ujar Bupati Suwirta.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mengucapkan terimakasih kepada para Peguyuban Seniman se-Bali yang sudah menggelar upacara yadnya ini. Semoga Covid-19 ini segera berakhir dan situasi cepat kembali normal agar nantinya para seniman bisa kembali pentas di panggung.

wartawan
SUG
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.