Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pajak Hiburan Cekik Pengusaha, BPAKD Bersiasat

Bali Tribune / SPA - Aktivitas usaha Spa kini dibayangi pajak yang melambung.

balitribune.co.id | GianyarBuntut kenaikan pajak hiburan yang melonjak tajam, tidak hanya mencekik pengusaha namun juga berpotensi  mengusik   PAD di daerah. Gianyar yang menjadikan Pariwisata sebagai pendongkrak PAD juga kena imbasnya. Menyikapi itu, Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPAKD) kini berupaya melaksankan sosialisasi UU Nomer Nomer 1 Tahun 2022 dengan penekanan tidak semau jenis pajak hiburan meningkat tajam.

Sebagaimana diketahui, diberlakukannya UU Nomer Nomer 1 Tahun 2022 terkait Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mencolok dan menuai keluhan adalah kenaikan  pajak hiburan dari 12% meningkat menjadi 40-75%. Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kabupaten Gianyar I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, Selasa (9/1) mengatakan pihak masih tahap mensosialisasikan UU itu kepada para pengusaha mengingat kenaikanya sangat signifikan.

Namun ia menegaskan tidak semua pajak hiburan tersebut naik. Yang mengalami kenaikan pada pajak hiburan tertentu. "Hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau SPA yang terpisah dari fasilitas hotel. Malah untuk pajak hotel dan restaurant dirancang tetap 10%, lalu untuk pajak hiburan yang dulu 12-12,5% sekarang turun jadi 10%," jelasnya.

Diakui, terhadap undang-undang itu tak berdampak terhadap pemerintah. Bahkan diperkirakan pendapatan daerah dari kenaikan pajak tersebut bisa meningkat. Namun dampaknya akan sangat dirasakan oleh pengusaha hiburan, khususnya SPA yang jadi primadona di daerah wisata Ubud. "Dulu saat masih 12% Rp 22 M setahun. Sekitar 414 pengusaha hiburan akan sangat terdampak," ujarnya.

Sementara penyusunan perda turunan dari UU tersebut sudah dilakukan harmonisasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Dan. Kini sudah di undangkan per tanggal 1 Januari 2024 dan sudah berlaku di tahun ini. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar sudah berproses tahun lalu melalui Sidang Paripurna Dewan. "Sosialisasi itu penting dilakukan mengingat 70% lebih Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Gianyar bersumber dari pendapatan pajak daerah," tandasnya.

wartawan
ATA
Category

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.